Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Buang sampah di Palembang akan dihukum bui selama 3 hari atau denda Rp 250.000

Buang sampah di Palembang akan dihukum bui selama 3 hari atau denda Rp 250.000 Tugu Belindo di Palembang. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Wali Kota Palembang Harnojoyo menurunkan sanksi bagi warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan. Meski hukuman berkurang, efektivitas eksekusi diperlukan agar memberikan efek jera.

Dalam Peraturan Daerah (Perda) Palembang Nomor 3 Tahun 2013, pelanggar dijatuhi denda sebesar Rp 50 juta dan kurungan selama enam bulan. Sanksi itu akan diringankan menjadi kurungan selama tiga hari atau denda Rp 250 ribu.

"Sanksi sebelumnya terlalu berlebih-lebihan, jadi perlu kita turunkan agar lebih efektif," ungkap Harnojoyo, Kamis (27/9).

Harnojoyo mengakui realisasi peraturan tersebut belum optimal karena pengawasan yang tidak maksimal. Dengan berkurangnya sanksi tersebut pihak memperketat kontrol dan eksekusi sanksi bagi pelanggar.

"Jika kedapatan ada orang membuang sampah sembarangan, ditegur, jika perlu ditangkap," tegasnya.

Menurut dia, sampah berhubungan langsung dengan kondisi kota. Apalagi, Palembang tengah fokus dalam memperkuat pariwisata yang berdampak pada peningkatan perekonomian daerah. Pajak hotel dan restoran saja mampu menyerap sekitar Rp 150 miliar.

"Semakin bersih, orang tertarik datang berkunjung. Jika banyak wisatawan tentu hotel penuh, pajak bisa meningkat dan ekonomi kuat," pungkasnya.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP