BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp96 Miliar Pengembalian Dana Pembiayaan Honor Pemprov Jateng, Baru Rp44 Miliar Dikembalikan

Secara keseluruhan jumlah dana telah dikembalikan mencapai Rp44 miliar.

Danny Adriadhi Utama
Oleh Danny Adriadhi Utama - Reporter
BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp96 Miliar Pengembalian Dana Pembiayaan Honor Pemprov Jateng, Baru Rp44 Miliar Dikembalikan
BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp96 Miliar Pengembalian Dana Pembiayaan Honor Pemprov Jateng, Baru Rp44 Miliar Dikembalikan (Merdeka.com)

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah mengeluarkan hasil audit terhadap penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jawa Tengah Tahun Anggaran 2024. Ditemukan beberapa kelebihan bayar terhadap penggunaan anggaran senilai Rp96 miliar sebagian besar berasal dari kegiatan belanja daerah.

Kepala BPK Jateng, Ahmad Luthfi H. Rahmatullah mengatakan, proses pengembalian dana dilakukan 35 kabupaten/kota dan satu provinsi telah mencapai sekitar Rp44 miliar. Terutama pada proyek-proyek fisik seperti infrastruktur dan pembayaran honor.

"Rekomendasi kita ada seperti pengembalian dan sebagainya yang sudah kami sampaikan kepada 36 entitas pemerintah daerah dan provinsi. Untuk temuan nilainya sekitar Rp96 miliar,” kata Luthfi di Semarang, Selasa (21/10).

Jumlah Dana Dikembalikan

Dia menyebut tidak merinci kabupaten/kota mana saja yang telah melakukan pengembalian dana paling besar. Namun secara keseluruhan jumlah dana telah dikembalikan mencapai Rp44 miliar.

"Jadi sejauh ini sudah dikembalikan sebesar Rp44 miliar. Rp10 miliar saat pelaksanaan tindak lanjut, lalu Rp33 miliar sebelum diterbitkan laporan hasil pemeriksaan. Sisanya Rp52 miliar masih dalam proses pengembalian,” ujar dia.

Terkait rekomendasi pengembalian dana tersebut bukan berasal dari transfer ke daerah (TKD), melainkan dari anggaran belanja yang tidak digunakan sebagaimana mestinya oleh 35 kabupaten/kota serta Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

"Dari belanja yang kita lakukan pemeriksaan, kita temukan adanya kelebihan-kelebihan bayar. Kalau terkait infrastruktur, mungkin kekurangan volume. Misalnya untuk pembayaran honor, kelebihan pembayaran dan sebagainya, itu yang dikembalikan,” kata Luthfi.

BPK Temukan Penyimpangan

Meski terdapat sejumlah temuan kelebihan pembayaran, Luthfi menegaskan hingga saat ini belum ada kasus yang ditangani aparat penegak hukum (APH). Namun, kemungkinan penanganan hukum tetap terbuka.

"Sejauh ini tidak ada. Tetapi memang bisa saja ke depan. Kita belum tahu apakah memang ada yang akan ditindaklanjuti atau tidak, karena itu tergantung APH,” jelas dia.

Meski capaian tindak lanjut mencapai 93 persen, BPK Jawa Tengah mengakui masih terdapat pola penyimpangan yang setiap tahunnya diulang lagi.

"Kalau yang berulang-ulang itu tadi yang kekurangan volume, kemudian ada juga yang pembayaran-pembayaran honor. Itu masih ada berulang, itu terjadi,” pungkas Luthfi.

Rekomendasi