BPJS Kesehatan mengklarifikasi informasi yang beredar luas di media sosial terkait pemotongan iuran peserta. Informasi tersebut menyebutkan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) guru membayar iuran BPJS Kesehatan hingga 26 kali dalam setahun. Rinciannya adalah 12 kali dari gaji bulanan dan 14 kali dari tunjangan, yang dinyatakan sebagai hoaks.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan kesalahpahaman yang mungkin timbul di kalangan masyarakat, khususnya para ASN guru. Ia mengimbau agar masyarakat tidak mudah terpancing oleh informasi yang belum jelas kebenarannya, terutama yang tersebar di platform media sosial.
Rizzky menjelaskan bahwa mekanisme perhitungan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi ASN guru telah diatur dalam regulasi yang berlaku. Pemotongan iuran dilakukan sesuai ketentuan dan tidak ada praktik pemotongan ganda seperti yang diisukan. Hal ini penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana iuran peserta JKN.
Advertisement
Advertisement
Sesuai Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019, iuran peserta JKN segmen Pekerja Penerima Upah (PPU), termasuk guru, dihitung dari total pendapatan bersih peserta. Komponen pendapatan yang dihitung mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, Tunjangan Profesi Guru (TPG), dan tunjangan kinerja.
Berdasarkan regulasi yang berlaku, iuran JKN yang dipotong dari peserta PPU adalah sebesar 1 persen dari total pendapatan bersih tersebut. Sementara itu, sisa iuran ditanggung oleh pemerintah sebagai pemberi kerja.
Rizzky Anugerah menjelaskan bahwa sejak tahun 2025, pemotongan 1 persen TPG dilakukan secara terpusat. Penyaluran TPG ke rekening masing-masing guru ASN daerah dilakukan per tiga bulan sekali.
Advertisement
Mulai tahun 2026, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah membayarkan TPG kepada para guru setiap bulan. Perubahan ini menyebabkan mekanisme pemotongan iuran BPJS Kesehatan juga ikut berubah, dari yang awalnya dipotong per triwulan menjadi dipotong per bulan. “Inilah yang membuat terkesan guru ASN gajinya dipotong berkali-kali untuk bayar iuran BPJS. Padahal jika ditotal, nominal iuran BPJS yang dipotong tiap bulan itu sama saja jumlahnya dengan nominal iuran yang dipotong per triwulan,” ujar Rizzky.
Advertisement
Rizzky menambahkan bahwa sesuai regulasi, Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 ASN guru tidak dipotong iuran BPJS Kesehatan. Hal ini karena THR dan gaji ke-13 bukan termasuk komponen yang menjadi dasar penghitungan iuran JKN. Pemotongan iuran JKN terhadap TPG sendiri sudah dilakukan sejak lama, tepatnya sejak tahun 2020 melalui pemerintah daerah, dan mulai tahun 2025 dilakukan secara terpusat, sehingga hal ini bukanlah sesuatu yang baru.
Terdapat aturan mengenai nominal batas atas dalam penghitungan iuran BPJS PPU, termasuk di dalamnya guru, yakni sebesar Rp12 juta. Jadi, meskipun penghasilan bersih peserta di atas Rp12 juta, nominal yang menjadi penghitungnya tetap Rp12 juta. Rizzky pun menjabarkan perhitungan jumlah iuran BPJS yang dipotong dari penghasilan bersih ASN guru adalah 1 persen dikalikan Rp12 juta, yaitu Rp120 ribu per bulan.
“Ingat ya, itu jumlah maksimal yang dipotong, tidak boleh lebih dari Rp120 ribu. Jumlah tersebut, sudah bisa menanggung lima orang anggota keluarga ASN guru, yaitu ia sendiri, suami/istrinya, dan tiga orang anaknya. Jadi, per orang Rp24 ribu saja. Kalau penghasilan bersihnya tidak sampai Rp12 juta, maka nominal iuran BPJS yang dipotong akan lebih kecil lagi,” tuturnya. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan lebih cermat dalam menerima informasi dan tidak mudah percaya pada kabar yang belum terverifikasi kebenarannya.
Advertisement
Sumber: AntaraNews