Bos PT Adiguna Keruktama ngaku beri uang ke eks stafsus Kemenhub
Merdeka.com - Komisaris PT Adiguna Keruktama, Adi Putra Kurniawan menjadi saksi atas terdakwa Antonius Tonny Budiono, selaku mantan Direktur Perhubungan Laut pada Kementerian Perhubungan. Jaksa Penuntut Umum pada KPK mengonfirmasi pemberian uang oleh Adi ke sejumlah pihak.
Terpidana pemberi suap terhadap Tonny itu menegaskan hanya memberi hadiah berbentuk ATM kepada Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP). Namun, ia mengaku pernah beberapa kali memberikan uang ke staf kementerian perhubungan yang juga bekas wartawan satu surat kabar nasional.
Setiap pemberian, Adi mengaku merogoh kocek Rp 10 juta hingga Rp 200 juta. "Memberikan uang miliaran?" tanya Jaksa Penuntut Umum pada KPK kepada Adiputra di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (21/3).
"Saya kenal sebagai wartawan, saya kenal banyak wartawan," jawab Adi.
"Untuk kepentingan apa berikan uang ke wartawan?" Tanya Jaksa lagi.
"Buat operasional saja. Enggak begitu banyak, sekali kasih Rp 10 juta, paling banyak Rp 200 juta dalam tiga tahun," ujarnya.
Adanya penerimaan uang itu diamini oleh Tonny sebagai terdakwa. Ia menyebut penerimaan uang tersebut sebesar Rp 1 miliar dan dikatakan telah dikembalikan.
"Hadi Mustofa Djuraid di BAP saya ada dia terima uang Rp 1 miliar tetapi dikatakan sudah dikembalikan setengahnya. Beliau ada staf khusus kementerian zamannya Ignasius Jonan. "Dia itu staf khusus Kementerian Perhubungan bidang wartawan (media). Basicnya iya memang wartawan," katanya.
Seperti diketahui mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut pada Kementerian Perhubungan itu didakwa menerima suap Rp 2,3 miliar dari Adi Putra Kurniawan, komisaris PT Adiguna Keruktama, perusahaan yang mengerjakan pengerukan di Pelabuhan Tanjung Mas. Tonny juga didakwa dengan menerima gratifikasi berupa uang dan beberapa barang.
Sedikitnya ada enam mata uang asing yang dianggap merupakan bentuk gratifikasi oleh Tonny, yakni USD 479.700, EUR 4.200, SGD 700.249, RM 11.212, dan Rp 5.815.579.000. Tonny juga menerima gratifikasi dari Oscar Budiono dalam bentuk uang yang tersimpan di bank Bukopin dengan total Rp 1.067.944.536. Sementara penerimaan gratifikasi oleh Tonny yang tersimpan di Bank BCA mencapai Rp 300 juta dari Wasito.
Tonny juga menerima gratifikasi berbagai macam barang yang memiliki nilai ekonomis yang seluruhnya setelah ditaksir oleh PT Pegadaian sejumlah Rp 243.413.300
Sementara itu, berdasarkan data penghasilan Tonny sebagai Dirjen Hubla saat itu mencapai Rp 891.218.300 per tahunnya, ditambah tunjangan transportasi, hari raya, dan tunjangan lainnya sebesar Rp 931.315.854.
Di samping itu, berdasarkan laporan harta kekayaan yang dilaporkan Tonny ke KPK tercatat Rp 1.723.867.685. Dari keseluruhan penghasilan dan harta kekayaan yang dilaporkan Tonny, jaksa menilai penerimaan sejumlah uang mata asing, barang-barang atau rekening yang berisi saldo dengan nilai beragam patut diduga merupakan bentuk gratifikasi.
Atas perbuatannya, Tonny didakwa jaksa penuntut umum pada KPK telah melanggar Pasal 12 B undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidanakorupsi Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Terhadap penerimaan suap, Tonny didakwa Pasal 12 b atau Pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.
Baca SelengkapnyaKedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.
Baca Selengkapnya2 Perusahaan BUMN tersebut sedang menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kejaksaan Agung Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Importasi Gula
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Jakarta menerima 149 aduan terkait pembayaran THR di perusahaan swasta.
Baca SelengkapnyaMantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca SelengkapnyaSaat ini Kemenkop UKM tengah mengumpulkan data - data calon penerima KUR untuk menilai perilaku mereka dalam bertransaksi.
Baca SelengkapnyaPegawai yang bertugas di Kantor Kecamatan Karangtengah itu ditangkap di rumahnya.
Baca SelengkapnyaGus Muhdlor tersangka kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN
Baca Selengkapnya