Kemenhut Raih Opini WTP Kedua Berturut-turut, Ini Rahasianya

Kementerian Kehutanan menegaskan opini WTP bukan menjadi akhir dari upaya perbaikan tata kelola.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Kemenhut Raih Opini WTP Kedua Berturut-turut, Ini Rahasianya
Kemenhut Raih Opini WTP Kedua Berturut-turut dari BPK

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Tahun 2025. Raihan ini menjadi opini WTP kedua secara berturut-turut sejak Kementerian Kehutanan berdiri sebagai kementerian tersendiri di bawah kepemimpinan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.

Opini tersebut disampaikan dalam penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Kementerian Kehutanan dan Laporan Keuangan Pinjaman dan Hibah Luar Negeri Tahun 2025 di Kantor BPK, Selasa (4/8/2026).

Capaian ini mempertegas komitmen Kemenhut dalam mewujudkan tata kelola keuangan negara yang transparan, akuntabel, dan andal.

"Untuk Kementerian Kehutanan kami berikan opini Wajar Tanpa Pengecualian. WTP merupakan hasil kerja keras sekaligus perbaikan tata kelola keuangan yang telah dilakukan," ujar Anggota BPK RI Nyoman Adhi Suryadnyana dilansir Antara, Rabu (5/8/2026). 

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyampaikan apresiasi kepada BPK atas pendampingan yang diberikan selama proses penyusunan laporan keuangan.

"Atas nama Kementerian Kehutanan kami mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya. Saya mendapat laporan dari Sekjen dan para Dirjen bahwa staf BPK banyak membantu kami mencari solusi yang secara substantif bermanfaat bagi masyarakat, kemanusiaan, dan lingkungan," ujar Raja Juli Antoni.

Raihan ini memiliki arti penting karena Laporan Keuangan Tahun 2025 merupakan laporan keuangan pertama Kementerian Kehutanan setelah resmi dipisahkan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Meski menghadapi proses transisi kelembagaan, Kementerian Kehutanan mampu menjaga kualitas laporan keuangan melalui penguatan koordinasi antarunit, rekonsiliasi berjenjang, reviu dan quality assurance, serta penyempurnaan pengungkapan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). Laporan tersebut juga telah direkonsiliasi dengan Kementerian Keuangan, direviu Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), dan diperiksa BPK RI.

Sepanjang 2025, realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Kehutanan mencapai Rp 9,43 triliun atau 135,11 persen dari target Rp 6,98 triliun. Sementara realisasi belanja tercatat Rp 5,04 triliun atau 91,52 persen dari pagu anggaran Rp 5,51 triliun.

Anggaran tersebut digunakan untuk mendukung berbagai program prioritas, antara lain rehabilitasi hutan dan lahan, perlindungan serta pengamanan kawasan hutan, hingga penguatan tata kelola dan pelayanan publik di sektor kehutanan.

Kementerian Kehutanan menegaskan opini WTP bukan menjadi akhir dari upaya perbaikan tata kelola. Seluruh rekomendasi BPK akan ditindaklanjuti secara bertahap melalui mekanisme pemantauan berkala yang dikoordinasikan Sekretariat Jenderal bersama Inspektorat Jenderal dengan melibatkan seluruh unit teknis.

Memasuki tahun anggaran 2026, Kementerian Kehutanan juga mencatat kinerja fiskal yang positif. Hingga 30 Juni 2026, realisasi PNBP mencapai Rp 14,97 triliun atau 204,77 persen dari target tahunan. Fokus perbaikan laporan keuangan selanjutnya diarahkan pada penyelesaian tindak lanjut temuan tahun sebelumnya, pengelolaan barang milik negara, serta penguatan sistem pengendalian intern pelaporan keuangan.

Rekomendasi