Polrestabes Medan mengungkap kronologi kematian seorang perempuan berinisial WL yang merupakan mantan istri anggota polisi. Korban ditemukan meninggal dunia di kamar mandi rumahnya di Perumahan Bumi Asri, Kota Medan, Minggu (2/8).
Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi, serta menggelar autopsi dan uji laboratorium forensik.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan penyidik telah meminta keterangan dari sejumlah saksi, termasuk mantan suami korban berinisial IH dan anak korban yang masih berusia sembilan tahun.
Menurut Calvijn, sebelum peristiwa itu terjadi, korban berada di dalam kamar bersama IH dan anaknya. Tak lama kemudian, IH keluar dari ruangan. Saat kembali, ia hanya mendapati anak korban berada di kamar, sedangkan korban telah masuk ke kamar mandi.
Kecurigaan muncul ketika IH melihat tas korban dalam keadaan terbuka dan menemukan senjata api di dalamnya. Ia kemudian mendatangi kamar mandi, mengetuk pintu berulang kali, serta membujuk korban agar keluar. Anak korban juga ikut memanggil ibunya, tetapi tidak mendapat respons.
"Terakhir ada ucapan dari korban, 'Maafkan saya.' Itu ucapan terakhir yang didengar kedua saksi," kata Calvijn.Beberapa saat setelah ucapan tersebut, terdengar satu kali suara letusan dari dalam kamar mandi.
Polisi yang menerima laporan kemudian melakukan olah TKP dan menemukan korban mengalami luka tembak di bagian kepala. Senjata api yang diduga digunakan dalam peristiwa itu juga diamankan sebagai barang bukti.
Advertisement
Hasil Autopsi
Hasil autopsi menunjukkan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan lain pada tubuh korban, baik akibat benda tumpul maupun benda tajam. Tim forensik menyimpulkan luka yang dialami korban berupa luka tembak di bagian kepala.
Selain itu, pemeriksaan laboratorium forensik menemukan residu tembakan pada jari tangan, tubuh, dan pakaian korban. Sementara hasil swab terhadap tangan IH menunjukkan tidak ditemukan residu tembakan.
Meski demikian, polisi masih melanjutkan penyelidikan untuk mendalami latar belakang peristiwa tersebut, termasuk kemungkinan adanya persoalan pribadi maupun keluarga yang berkaitan dengan kematian korban.