Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bos Abu Tours Hamzah Mamba Dituntut 20 Tahun Bui dan Denda Rp 100 Juta

Bos Abu Tours Hamzah Mamba Dituntut 20 Tahun Bui dan Denda Rp 100 Juta Dermawan Wicaksono. ©2019 Merdeka.com/Salviah Ika Padmasari

Merdeka.com - Sidang tuntutan atas terdakwa Hamzah Mamba, bos PT Abu Tours digelar di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin, (21/1). Hamzah Mamba dituntut hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 100 juta karena lakukan tindak pidana penggelapan, penipuan dan TPPU.

Atas tuntutan tersebut, korban Abu Tours yang menghadiri sidang terlihat tak setuju. Salah satunya Hajjah Marhani (50), agen PT Abu Tour dengan jumlah jamaahnya yang tidak diberangkatkan sebanyak 100 orang dengan kerugian Rp 1,7 miliar merasa tuntutan itu sangat ringan. Bersama korban perusahaan travel lainnya, warga Makassar ini berteriak dalam ruangan sidang minta hukuman harus lebih berat lagi, kalau perlu hukuman mati.

Sementara Dermawan Wicaksono SH, salah satu tim JPU menjelaskan, terdakwa Hamzah Mamba diajukan ke persidangan dengan dakwaan melakukan pelanggaran tindak pidana penggelapan, penipuan dan TPPU.

Berdasarkan aturan UU, kata Dermawan, apa yang mereka tuntutkan untuk terdakwa itu adalah pidana badan yang paling maksimal.

Apa yang disampaikan jamaah dari mulai di awal persidangan sampai saat ini, kata Dermawan, telah mereka akomodir. Dan juga berdasarkan fakta-fakta di persidangan, telah dipertimbangkan bahwa inilah tuntutan pidana yang bisa diberikan. Ini yang paling maksimal.

Untuk tuntutan denda, tambahnya, adalah ancaman maksimal adalah Rp 10 miliar tapi kami menuntut Rp 100 juta. Kurang lebih hanya 1 persen dari ancaman maksimal. Ini diberikan karena terdakwa berdasarkan putusan pengadilan niaga, PT Abu Tour dinyatakan pailit.

"Ketika dinyatakan pailit maka beban pembayaran kewajiban terhadap denda nantinya akan diselesaikan oleh kurator. Ketika kami tuntut dengan denda maksimal Rp 10 miliar, kami khawatir akan merugikan kreditur lainnya yakni para jamaah," tandasnya.

Dengan mempertimbangkan rasa keadilan terhadap para kreditur termasuk para jamaah di dalamnya, kata Dermawan, pihaknya memberikan tuntutan denda yang seminimal mungkin.

"Jadi ini bukan dalam konteks ingin meringankan terdakwa tetapi demi mengoptimalkan pemulihan para jamaah nantinya melalui kurator dengan catatan, putusan nanti sinkron dengan putusan PKPU. Jadi kami sangat perhatikan para jamaah," kata Dermawan Wicaksono, salah satu JPU kasus PT Abu Tours.

(mdk/ded)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Penipuan Paket Haji Furoda, Bos Travel PT Musafir International Indonesia Ditangkap

Penipuan Paket Haji Furoda, Bos Travel PT Musafir International Indonesia Ditangkap

Pasangan suami istri tertipu dengan paket haji furoda yang ditawarkan seharga Rp 125 juta per orang.

Baca Selengkapnya
4 Tempat Wisata di Labuan Bajo yang Wajib Dikunjungi, Harga Tiketnya Murah Meriah

4 Tempat Wisata di Labuan Bajo yang Wajib Dikunjungi, Harga Tiketnya Murah Meriah

Labuan Bajo menjadi destinasi utama bagi para wisatawan yang ingin menjelajahi keindahan alam di sekitar Pulau Komodo.

Baca Selengkapnya
Siap-Siap! Polisi Bakal Razia Travel Gelap Saat Arus Balik Lebaran

Siap-Siap! Polisi Bakal Razia Travel Gelap Saat Arus Balik Lebaran

Menhub Budi mengusulkan Polisi melakukan razia mencari travel gelap saat arus balik lebaran.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Imbas Kecelakaan KA Turangga di Bandung, Penumpang Bisa Uangkan 100 Persen Tiket Perjalanan yang Terdampak

Imbas Kecelakaan KA Turangga di Bandung, Penumpang Bisa Uangkan 100 Persen Tiket Perjalanan yang Terdampak

Lintas selatan Kroya-Bandung untuk sementara tidak dapat dilalui karena penanganan evakuasi masih berlangsung.

Baca Selengkapnya
Bulog Berangkatkan 650 Peserta Mudik Gratis, Naik 200% dari Tahun Sebelumnya

Bulog Berangkatkan 650 Peserta Mudik Gratis, Naik 200% dari Tahun Sebelumnya

Dirut Bulog lepas peserta mudik gratis dengan destinasi tujuan ke tujuh kota.

Baca Selengkapnya
Teguhkan Keragaman, Upacara HUT Banyuwangi Diwarnai Busana Khas Suku Nusantara

Teguhkan Keragaman, Upacara HUT Banyuwangi Diwarnai Busana Khas Suku Nusantara

Bupati Ipuk dalam upacara tersebut mengenakan busana adat suku Bugis.

Baca Selengkapnya
Wisata di Bandung yang Indah dan Menarik, Cocok jadi Tujuan Pelepas Penat

Wisata di Bandung yang Indah dan Menarik, Cocok jadi Tujuan Pelepas Penat

Kota Bandung sangat cocok dijadikan sebagai tujuan wisata karena memiliki beragam pilihan tempat yang indah, seru, dan menarik.

Baca Selengkapnya
Jalur Lembang Macet Parah Imbas Libur Panjang, Polisi Terapkan 'One Way' Secara Bergantian

Jalur Lembang Macet Parah Imbas Libur Panjang, Polisi Terapkan 'One Way' Secara Bergantian

Sejumlah tempat wisata di Lembang Bandung tengah menjadi serbuan warga untuk menghabiskan libur panjang

Baca Selengkapnya
12 Wisata Dago Pakar yang Populer dan Wajib Dikunjungi, Tawarkan Pengalaman Berkesan

12 Wisata Dago Pakar yang Populer dan Wajib Dikunjungi, Tawarkan Pengalaman Berkesan

Dengan udara yang sejuk dan pemandangan yang memanjakan mata, tak heran jika Dago Pakar menjadi salah satu destinasi wisata yang populer dan wajib dikunjungi.

Baca Selengkapnya