Bonaran Situmeang Dihukum Lagi, Kali Ini Diganjar 5 Tahun Penjara
Merdeka.com - Mantan Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Raja Bonaran Situmeang, kembali dijatuhi hukuman. Setelah menjalani pidana 4 tahun penjara dalam kasus suap Ketua MK Akil Mochtar, bekas pengacara kondang, itu kini dijatuhi hukuman 5 tahun penjara karena menyembunyikan asal-usul uang yang diduga hasil tindak pidana penipuan.
Hukuman itu dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Maratua Sagala di Pengadilan Negeri (PN) Sibolga, Senin (8/7). Dia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam pidana dengan pidana dalam Pasal 4 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dia dinyatakan terbukti menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana 3 bulan kurungan," kata Maratua.
Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syakhrul Effendy Harahap menuntut agar Bonaran dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Persidangan sempat diwarnai kericuhan. Pendukung Bonaran yang hadir tidak terima dengan putusan itu. Mereka menyoraki hakim setelah vonis dibacakan.
Menyikapi putusan majelis hakim, Bonaran menyatakan dia akan menempuh upaya banding. "Saya pasti banding, tadi (saat di persidangan) pikir-pikir karena dalam tujuh hari itu mau buat memori banding," kata Bonaran seusai persidangan.
Menurut dia, dua alat bukti tidak dapat dihadirkan di persidangan. "Sekarang kita tanya, mana dua alat buktinya?" tanyanya.
Berdasarkan dakwaan, perkara ini bermula saat saksi Efendi Marpaung dan istrinya saksi Heppy Rosnani Sinaga beberapa kali ke rumah dinas Bonaran yang saat itu menjabat sebagai bupati Tapanuli Tengah. Mereka menagih janji terdakwa untuk membayar bunga pinjaman kepada Bank Mandiri yang dananya dipinjam terdakwa dengan jaminan surat tanah milik Efendi dan Heppy.
Namun, Bonaran meminta keduanya bersabar. Dia pun memberitahukan kepada Efendi dan Heppy bahwa ada penerimaan CPNS di Pemkab Tapanuli Tengah pada 2014.
Bonaran menawarkan kepada suami-istri itu untuk mencari calon PNS. Dia menjanjikan akan menjadikan calon yang diusulkan sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil) di Pemkab Tapteng.
Bonaran menyampaikan biaya untuk mengurus kelulusan CPNS di Pemkab Tapteng Rp135 juta untuk D3 dan Rp165 juta untuk sarjana S1. Padahal dia mengetahui tidak mempunyai kewenangan untuk meluluskan seseorang menjadi CPNS/PNS di lingkungan Pemkab.
Ketika pengumuman penerimaan CPNS Kabupaten Tapteng Tahun 2014, beberapa orang menghubungi Efendi dan Heppy, yang dikenal dekat dengan Bonaran. Mereka meminta bantuan agar anak atau familinya diuruskan agar lulus CPNS di Pemkab Tapteng.
Efendi dan Heppy kemudian menemui terdakwa di rumah dinasnya dan mengajukan 8 calon yang ingin masuk CPNS dari pihaknya.
Setelah mereka mendaftarkan dan mendapat nomor ujian, Efendi secara langsung mengantarkan nomor ujian 7 orang calon kepada terdakwa. Sementara satu orang calon lagi diserahkan Rolan Pasaribu kepada terdakwa.
Sebelum ujian CPNS di Pemkab Tapteng, terdakwa meminta Efendi dan Heppy Rosnani Sinaga untuk mengirimkan uang dengan alasan sebagai biaya pengurusan calon untuk masuk menjadi PNS.
Untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul, sumber, peruntukan uang itu, terdakwa menyerahkan secara langsung nomor rekening Nomor : 107-000-692-74-55 atas nama Farida Hutagalung di Bank Mandiri kepada saksi Efendi di rumah dinasnya. Padahal dia mengetahui uang itu berasal dari tindak pidana dengan menjanjikan kepada saksi Efendi dan Heppy untuk meluluskan delapan orang calon PNS pada saat Penerimaan CPNS Pemkab Tapteng 2014.
Setelah menerima nomor rekening atas nama Farida Hutagalung itu, pada tanggal 30 Januari 2014 Heppy mentransfer Rp120 juta ke rekening itu. Selanjutnya, pada 3 Februari 2014, dia mentransfer Rp500 juta. Sebanyak Rp570 juta juga diserahkan langsung kepada terdakwa. Total jumlah uang yang diterima Bonaran untuk meluluskan 8 calon CPNS sebanyak Rp1.240.000.000.
Saat pengumuman, ternyata 8 calon yang diajukan tidak lulus. Ketika hal itu diberitahukan kepada Bonaran, dia hanya mengatakan, "Kita coba tahun depan." Namun dia tidak mengembalikan uang yang sudah diterimanya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya