BNN Gagalkan Peredaran Ganja dan Ekstasi 2 Kg buat Diedarkan saat Malam Tahun Baru di Bali
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan empat orang pengedar narkotika jenis ganja dan ekstasi.
Menjelang pergantian tahun baru 2026, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali bersama BNN Kota Denpasar berhasil mengungkap peredaran narkotika di wilayah Kota Denpasar, Bali. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan empat orang pengedar narkotika jenis ganja dan ekstasi.
Dua tersangka pertama berinisial BH (19) dan AD (29), yang merupakan warga Kota Denpasar, ditangkap pada Minggu (14/12). Dari hasil pengembangan kasus, petugas kembali mengamankan dua tersangka lainnya, yakni BC (22) dan SD (24) asal Kalimantan Barat, pada Rabu (17/12).
Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Bali, Kombes Pol I Made Sinar Subawa, mengatakan pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya pengawasan dan pengamanan menjelang perayaan Tahun Baru 2026 agar situasi tetap aman dan kondusif. Ia menegaskan, BNN berhasil menggagalkan peredaran narkotika yang melibatkan jaringan lintas provinsi.
"Adapun jumlah barang bukti yang diamankan keseluruhan (ganja dan ekstasi) sebanyak 2.874,46 gram netto," kata Kombes Sinar Subawa, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (23/12) sore.
Kronologi Pengungkapan
Ia menjelaskan, pengungkapan awal kasus narkotika jenis ganja dilakukan oleh BNN Kota Denpasar pada Rabu (14/12) di wilayah Dangin Puri Klod, Kecamatan Denpasar Timur. Kasus tersebut kemudian dikembangkan hingga kembali dilakukan penindakan pada Rabu (17/12) di kawasan Pemecutan Kelod, Kecamatan Denpasar Barat.
Menurutnya, keempat tersangka merupakan bagian dari satu jaringan peredaran narkotika yang berawal dari informasi yang diterima BNN Provinsi Bali dari BNN Provinsi Sumatra Utara. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Pemberantasan BNN Kota Denpasar melakukan metode control delivery yang berujung pada penangkapan para pelaku.
Pada Minggu (14/12), petugas mengamankan BH dan AD, disusul penangkapan BC dan SD pada Rabu (17/12).
Tak berhenti di situ, beberapa hari kemudian, tepatnya pada Selasa (22/12), tim pemberantasan BNN Provinsi Bali kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ekstasi. Kasus tersebut hingga kini masih dalam proses pendalaman oleh penyidik.
"Berdasarkan pengakuan tersangka narkotika tersebut akan diedarkan untuk menyambut tahun baru di wilayah Denpasar Bali," ujarnya.