BKN Sebut Tindak Lanjut 75 Pegawai KPK Tak Lolos TWK Sesuai Arahan Jokowi
Merdeka.com - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengaku tindak lanjut terhadap 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang tak lolos tes wawasan kebangsaan sudah sesuai arahan Presiden Joko Widodo.
Ia mengatakan tindak lanjut terhadap 75 pegawai KPK sudah sejalan dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan pengujian UU KPK hasil revisi.
"Jadi, yang TMS (tidak memenuhi syarat) 51 orang itu nanti masih akan menjadi pegawai KPK hingga 1 November 2021, ini juga sudah mengikuti arahan Bapak Presiden bahwa tidak merugikan ASN dan di dalam keputusan MK tidak merugikan ASN, itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Bima, seperti dikutip Antara, Selasa (25/5).
Dari hasil rapat koordinasi di Gedung BKN, Jakarta, Selasa, diputuskan 24 dari 75 pegawai masih dimungkinkan untuk dibina sebelum diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN). Sementara 51 pegawai lainnya tidak memungkinkan untuk dibina berdasarkan penilaian asesor.
Bima menjelaskan bahwa alih status pegawai KPK menjadi ASN mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
"Yang digunakan tidak hanya Undang-Undang KPK, tetapi ada Undang-Undang Nomor 5 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, pengalihan itu masuk dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara. Jadi, ada dua Undang-Undang yang harus diikuti dan tidak bisa hanya satu saja, dua-duanya harus dipenuhi persyaratannya untuk bisa menjadi Aparatur Sipil Negara," kata Bima.
Ia mengatakan sebanyak 51 pegawai KPK itu nanti tetap mendapatkan hak-haknya ketika diberhentikan. Selain itu, kata dia, mereka tidak akan langsung diberhentikan karena masih memiliki masa kerja.
"Tidak merugikan pegawai, tidak berarti dia harus menjadi ASN, tidak merugikan pegawai bisa saja dia mendapatkan hak-haknya sebagai pegawai ketika diberhentikan dan itu tidak akan langsung diberhentikan karena sebagai pegawai KPK mereka punya kontrak kerja, punya masa kerja, dan KPK masih boleh memiliki pegawai non- ASN hingga 1 November 2021 sesuai dengan undang-undang karena pada saat 1 November semua pegawai KPK harus sudah menjadi ASN," ucap Bima.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan 24 dari 75 pegawai KPK yang sebelumnya tak lolos TWK masih dimungkinkan untuk dibina sebelum diangkat menjadi ASN.
"Dari hasil pemetaan asesor dan kemudian kami sepakati bersama dari 75 itu dihasilkan ada 24 pegawai dari 75 yang masih dimungkinkan untuk dilakukan pembinaan sebelum diangkat menjadi ASN," kata Alex.
Ia menjelaskan terhadap 24 pegawai KPK tersebut nantinya akan mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan.
"Sebanyak 24 orang sebelum mengikuti pendidikan diwajibkan menandatangani kesediaan untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan serta saat selesai pendidikan dan pelatihan wawasan kebangsaan dan bela negara, kalau kemudian yang bersangkutan itu tidak lolos, yang bersangkutan tidak bisa diangkat jadi ASN yang 24 (orang)," ungkap Alex.
"Untuk yang 51 pegawai KPK karena sudah tidak bisa dilakukan pembinaan berdasarkan penilaian asesor tentu tidak bisa bergabung lagi dengan KPK," kata dia.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Presiden Jokowi Terbitkan Keppres Pemecatan Anggota DPD AWK
Keppres tersebut telah ditandatangani Kementerian Sekretariat Negara Deputi Bidang Administrasi Aparatur Nanik Purwanti.
Baca SelengkapnyaICW Desak Jokowi Tunda Kepres Pemberhentian Firli Bahuri dari Ketua KPK
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana meminta Jokowi menundanya hingga Dewan Pengawas KPK menyelesaikan sidang dugaan tiga pelanggaran etik Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaJokowi: Surat Pengunduran Firli Bahuri sebagai Ketua KPK Belum Sampai Meja Saya
Meski belum sampai ke mejanya, Jokowi menyebut surat pengunduran diri Firli telah diterima Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Deklarasi Dukungan Terus Terjadi, TKN Nilai Prabowo Dianggap Paling Tepat Lanjutkan Jokowi
Pihaknya mengajak seluruh pendukung Prabowo-Gibran untuk merapatkan barisan.
Baca SelengkapnyaJokowi Terbitkan Keppres Pemecatan, AWK Ajukan Surat Penundaan PAW di DPD
Alasannya, AWK sedang menggugat BK ke PTUN terkait pemacetannya sebagai anggota DPD.
Baca SelengkapnyaJokowi Naikkan Gaji PNS dan Gencarkan Bansos Jelang Pilpres, Ini Tanggapan Ganjar
Calon Presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo menanggapi langkah Presiden Jokowi menaikkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang pencoblosan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaJokowi Ungkap Alasan Naikkan Pangkat Prabowo Jadi Jenderal Kehormatan TNI
Usulan kenaikan pangkat Prabowo ini merupakan usulan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Baca SelengkapnyaBocoran KPK soal Sosok Pengganti Firli Bahuri usai Diberhentikan Jokowi
Jokowi resmi menandatangani keputusan presiden (Keppres) tentang Pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua sekaligus Anggota KPK pada 28 Desember lalu.
Baca SelengkapnyaKetua TKN: Hanya Prabowo yang Sampaikan Prestasi Pertahanan, Ganjar dan Anies Sibuk Menjatuhkan
TKN Prabowo-Gibran menyayangkan Ganjar dan Anies berusaha menyerang Prabowo ketimbang menyampaikan gagasan soal pertahanan
Baca Selengkapnya