Advertisement
Advertisement
Advertisement
"Tiga tersangka diamankan dengan cara personel menyamar sebagai pelanggan," kata Kompol Fadhillah, Rabu (16/8).
Dia menjelaskan, patugas awalnya mendapatkan nomor kontak EA, yang diduga sebagai muncikari. Mereka kemudian berkomunikasi selama dua hari melalui aplikasi WhatsApp selama dua hari.
"Dalam percakapan tersebut, EA mengirimkan beberapa foto wanita panggilan dan memasang tarif senilai Rp2 juta untuk satu wanita."
Advertisement
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama.
Advertisement
"Selama ini mereka dan teman-temannya kerap mangkal di warung kopi AK," tutur Fadillah.
Dia menjelaskan, muncikari EA memasang tarif Rp2 juta untuk satu orang PSK. Masing-masing PSK itu diberinya upah Rp1,3 juta. "Artinya EA mendapatkan keuntungan senilai Rp1,4 juta," ujar Fadillah.
Advertisement
Dalam kasus ini polisi menyita sejumlah handphone, ATM BSI, bill hotel, dan uang Rp4 juta.
Menurut Fadillah, muncikari dan dua PSK melanggar Pasal 33 ayat (3) Jo Pasal 25 ayat (2) Jo Pasal 23 ayat (2) Qanun No 6 Tahun 2014 tentang Qanun Jinayat. Mereka terancam hukuman cambuk paling banyak 100 kali dan atau denda paling banyak 1.000 gram emas murni atau penjara paling lama 100 bulan.