Bila ada fakta baru, Polri sebut kasus chat Rizieq-Firza bisa dibuka kembali
Merdeka.com - Kepolisian telah mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus dugaan chat porno Rizieq Shihab dan Firza Husein. Namun, kasus itu masih bisa dibuka kembali bila dalam perkembangannya polisi menemukan fakta baru.
"Kita melihat kembali kepada penyidikan, tapi sampe sekarang kan SP3 bukan harga mati. Kalau nanti ada bukti baru, nanti bisa dibuka lagi," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (21/6).
Wasisto menjelaskan, SP3 terhadap dugaan kasus chat porno menimpa Pimpinan Front Pembela Islam itu merupakan kewenangan penyidik. Sehingga pihaknya tidak bisa menjelaskan lebih jauh alasan di belakang keluarnya putusan tersebut.
"SP3 kewenangan penyidik, itu pertimbangan sangat dominan di tangan penyidik. Jadi kembali kepada penyidik," jelasnya
Sebelumnya, Mabes Polri membenarkan telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas tersangka Rizieq Syihab. Rizieq menjadi tersangka atas kasus dugaan chat mesum. Selain Rizieq, seorang wanita atas nama Firza Husein juga menjadi tersangka.
"Betul penyidik sudah menghentikan kasus ini," terang Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen M Iqbal kepada merdeka.com.
Iqbal menjelaskan, kasus yang telah berjalan hampir satu tahun ini dihentikan setelah penyidik melakukan gelar perkara. Hasilnya, penyidik belum menemukan pengunggah video itu. "Ada surat permintaan SP3 resmi dari pengacara. Setelah dilakukan gelar perkara maka kasus tersebut dihentikan karena menurut penyidik kasus tersebut belum ditemukan pengunggahnya," katanya.
Rizieq juga sudah mengumumkan lewat sebuah video dan menyebut kasusnya telah di SP3 Kepolisian. Kabar tersebut menambah kebahagiaannya dan keluarga di hari bertepatan dengan Idul Fitri. Dengan keluarnya SP3 kasus chat bernada pornografi, Rizieq sampaikan apresiasi dan rasa syukur serta terima kasih kepada Tuhan, keluarga yang setia mendampingi dan para pengacaranya yang berjuang di jalur hukum.
"Kami apresiasi mereka, karena telah menyampaikan langsung surat SP3 asli tersebut kepada pengacara saya dan untuk disampaikan kepada saya. Harapan saya dan keluarga di sini, semoga SP3 serupa bisa diterbitkan bagi sahabat dan kawan seperjuangan, aktivis 212 yang masih hadapi persoalan hukum. Ulama dan aktivis dimudahkan urusannya," ungkap Rizieq.
(mdk/ang)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya