Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Besuk tahanan, anggota Polda Bali ketahuan bawa sabu

Besuk tahanan, anggota Polda Bali ketahuan bawa sabu Ilustrasi Narkoba. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Iptu IWS, anggota Sabhara Polda Bali tertangkap menyelundupkan narkoba jenis sabu ke sel tahanan Polda Bali. Modus yang digunakan yaitu sabu sebesar 2,4 gram dimasukkan ke dalam botol sampo kepada salah satu rekannya yang saat itu ada di dalam sel.

"Pemeriksaan masih terus dilakukan dan kami belum tahu apakah dia sendiri yang memasukkan barang itu atau dia hanya dititipin saja peralatan mandi itu. Hingga saat ini masih didalami," kata Kabid Humas Polda Bali AKBP Hengky Widjaja di Mapolda Bali, Senin (20/2).

Dia menjelaskan, sabu tersebut masih diperiksa di laboratorium forensik dan hasilnya belum keluar.

"Nanti kalau sudah ada pemeriksaan dari Dit Narkoba akan kita sampaikan," terangnya.

Adanya peristiwa itu berawal saat IWS akan besuk tahanan yang diakuinya saudara. Sambil membawa barang-barang, IWS tidak diperkenankan masuk lantaran di luar dari jam besuk.

Untuk selanjutnya, barang bawaan dari perwira Polda Bali ini ditipkan saja oleh petugas untuk diserahkan kepada salah seorang yang ada dalam sel tahanan di Mapolda Bali.

Hengky Widjaja sendiri tidak menjelaskan kasus apa yang menjerat penghuni sel tahanan Mapolda Bali yang dibesuk oleh IWS.

"Diketahuinya justru saat petugas disaksikan anggota lainnya melakukan pemeriksaan barang bawaan dari IWS. Itu sudah sesuai prosedur, barang yang dititipkan selalu dicek. Saat sampo diperiksa dengan memakai lidi, di sana kok ada gumpalan. Setelah diperiksa ternyata ada kristal bening, akhirnya diambil," terangnya.

Dari pemeriksaan sementara, IWS tidak mengaku bahwa barang dalam sampo tersebut adalah dirinya yang memasukkan.

"Yang bersangkutan mengatakan itu titipan temannya bukan dari dirinya. Saat ini kami masih mendalami kasus ini," ujarnya. (mdk/cob)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP