Berkas tersangka UU ITE, Rizal dan Jamran dinyatakan P21
Merdeka.com - Penyidik Polda Metro telah menyerahkan berkas tersangka Undang-Undang ITE, Rizal Kobar dan Jamran ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Berkas tersebut telah dinyatakan lengkap alias P21. Bahkan penyidik juga telah menyerahkan barang bukti dan para tersangkanya.
"Pelimpahan tahap dua atas nama tersangka Jamran dan Rizal sudah dilakukan tadi sore. Sudah diserahkan ke Kejari Jakarta Selatan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Selasa (31/1).
Menurut Argo, para tersangka tersebut diserahkan langsung oleh Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Roberto Gomgom Pasaribu. Dengan begitu, lanjutnya, proses hukum menjadi tanggungjawab Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Berkasnya sudah dinyatakan lengkap, sehingga tadi dilakukan tahap dua. Untuk selanjutnya proses di Kejaksaan," jelas Argo.
Seperti diketahui, Jamran dan Rizal merupakan adik kakak. Mereka bersama para tokoh nasional yang lainnya diamankan pada saat sebelum aksi 212 karena diduga akan melakukan aksi makar.
Dalam kasus ini, Jamran dan Rizal dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(mdk/msh)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polda Metro Jaya gelar pasukan pengamanan Tempat Pemungutan Suara (TPS) jelang hari pencoblosan
Baca SelengkapnyaPemeriksaan itu dinilai sebagai petunjuk dari Kejati DKI Jakarta yang kaitannya dengan penyelesaian berkas perkara.
Baca SelengkapnyaSidang putusan gugatan praperadilan Firli digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (19/12) besok.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dirlantas Polda Metro Jaya mempersiapkan beberapa langkah untuk mencegah kemacetan kendaraan yang akan menuju Jakarta dan sekitarnya saat arus balik.
Baca SelengkapnyaKini status hukum Firli Bahuri sebagai tersangka tetap berlaku.
Baca SelengkapnyaETH tak bicara banyak. Dia buru-buru masuk ke ruang pemeriksaan didampingi kuasa hukumnya.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya, Jumat (15/12) pagi, melimpahkan berkas perkara tersangka Firli Bahuri, Ketua nonaktif KPK yang diduga memeras SYL.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya mendorong masyarakat untuk melaporkan ke pihak berwajib apabila menemukan Alat Peraga Kampanye (APK) melanggar aturan.
Baca SelengkapnyaKapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto telah mengeluarkan maklumat melarang sejumlah kegiatan masyarakat.
Baca Selengkapnya