Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Berkas tersangka UU ITE, Rizal dan Jamran dinyatakan P21

Berkas tersangka UU ITE, Rizal dan Jamran dinyatakan P21 Ilustrasi Pengadilan. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Penyidik Polda Metro telah menyerahkan berkas tersangka Undang-Undang ITE, Rizal Kobar dan Jamran ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Berkas tersebut telah dinyatakan lengkap alias P21. Bahkan penyidik juga telah menyerahkan barang bukti dan para tersangkanya.

"Pelimpahan tahap dua atas nama tersangka Jamran dan Rizal sudah dilakukan tadi sore. Sudah diserahkan ke Kejari Jakarta Selatan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Selasa (31/1).

Menurut Argo, para tersangka tersebut diserahkan langsung oleh Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Roberto Gomgom Pasaribu. Dengan begitu, lanjutnya, proses hukum menjadi tanggungjawab Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Berkasnya sudah dinyatakan lengkap, sehingga tadi dilakukan tahap dua. Untuk selanjutnya proses di Kejaksaan," jelas Argo.

Seperti diketahui, Jamran dan Rizal merupakan adik kakak. Mereka bersama para tokoh nasional yang lainnya diamankan pada saat sebelum aksi 212 karena diduga akan melakukan aksi makar.

Dalam kasus ini, Jamran dan Rizal dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

(mdk/msh)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP