Berkas lengkap, tersangka penyuap Dirjen Hubla segera diadili
Merdeka.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melengkapi berkas terhadap tersangka Adiputra Kurniawan yang diduga menyuap Dirjen Perhubungan Laut (Hubla) Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono. Adiputra Kurniawan merupakan Komisaris PT Adhiguna Keruktama.
"Hari ini, Jumat 20 Oktober 2017 dilakukan pelimpahan tahap dua terhadap tersangka APK, Komisaris PT Adhiguna Keruktama," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat (20/10).
Penyidik telah melimpahkan barang bukti dan tersangka pada penuntut umum. JPU mempunyai waktu 14 hari untuk menyusun dakwaan terhadap Adiputra. "Dalam waktu dekat akan dilakukan proses lebih lanjut dan akan dibawa ke persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," jelasnya.
Adiputra diduga menyuap Antonius dengan uang sebesar Rp 1,174 miliar terkait proyek pengerukan di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah. Terkait kasus ini, KPK juga telah memeriksa Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada Selasa (17/10). Dalam pemeriksaan itu Menhub diberondong 20 pertanyaan oleh penyidik. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya