Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Berita Investigasi Gula, Mentan Gugat Majalah Tempo Rp100 Miliar

Berita Investigasi Gula, Mentan Gugat Majalah Tempo Rp100 Miliar ilustrasi pengadilan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Tulisan investigasi 'Swasembada Gula Cara Amran dan Isam' di majalah berita mingguan (MBM) Tempo digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Penggugat adalah menteri pertanian.

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Rabu (6/11), gugatan itu bernomor 901/Pdt.g/2019/PN.Jkt.Sel. Para tergugat adalah PT Tempo Inti Media Tbk, Pemimpin Redaksi Majalah Tempo, Arief Zulkifli dan Penanggung Jawab berita investigasi Majalah Tempo, Bagja Hidayat.

"Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat baik materiil maupun immateriil yang dibayarkan langsung ke kas negara sebesar; kerugian materil sebesar Rp22.042.000,00 (dua puluh dua juta empat puluh dua ribu rupiah) dan kerugian immateril Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)," demikian tuntutan Mentan.

Selain itu, Mentan juga meminta Tempo memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada penggugat atas perbuatan melawan hukum tersebut, yang harus dimuat dalam iklan/advertising yang diterbitkan oleh surat kabar Nasional dan Majalah Tempo selama 7 (tujuh) hari berturut-turut dengan ukuran minimal 1/2 (setengah) halaman surat kabar sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap.

"Menghukum para tergugat untuk meralat dan meminta maaf kepada penggugat (Kementerian Pertanian RI) secara terbuka di minimal 10 media cetak dan elektronik nasional mainstream atas pemberitaan Majalah Tempo Edisi 4829/9-15 September 2019 hasil liputan "INVESTIGASI SWASEMBADA GULA CARA AMRAN DAN ISAM" dan berita-berita negatif sebelumnya (yang besarnya kolom dan penempatan ditentukan oleh Penggugat)."

Dimohonkan juga sita jaminan terhadap rumah atau kantor berupa tanah berikut bangunan di atasnya; Gedung Tempo, di Provinsi Jakarta, Jalan Palmerah Barat No.8, Jakarta Selatan.

"Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan putusan ini. Menyatakan agar putusan dapat dijalankan terlebih dahulu, walaupun ada bantahan, banding ataupun kasasi dari Tergugat (uitvoor bar bij voorraad). Menghukum para tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini."

(mdk/did)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Istana: Tuduhan Kecurangan Pemilu 2024 Harus Diuji, Agar Tak Jadi Narasi Penggiringan Opini

Istana: Tuduhan Kecurangan Pemilu 2024 Harus Diuji, Agar Tak Jadi Narasi Penggiringan Opini

Istana mempersilakan masyarakat melapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) apabila memang ada kecurangan dalam proses Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Detik-Detik Eks Casis Bintara Iwan Dihabisi Serda Adan, Korban Dicekik, Ditusuk Lalu Dibuang ke Jurang

Detik-Detik Eks Casis Bintara Iwan Dihabisi Serda Adan, Korban Dicekik, Ditusuk Lalu Dibuang ke Jurang

Polisi ungkap detik-detik peristiwa tewasnya eks calon siswa Bintara Iwan oleh anggota TNI AL Serda Adan.

Baca Selengkapnya
Ilmuwan ini Tewas Gara-gara Menahan Kencing saat Berpesta, Begini Kisahnya

Ilmuwan ini Tewas Gara-gara Menahan Kencing saat Berpesta, Begini Kisahnya

Ilmuwan paling menonjol pada zaman prateleskop di abad ke-16. Kematiannya tragis gara-gara menahan kencing.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Iwan Sutrisman Dijanjikan Jadi Tentara Malah Dibunuh Prajurit TNI AL, Ini Sosok Korban & Pelaku

Iwan Sutrisman Dijanjikan Jadi Tentara Malah Dibunuh Prajurit TNI AL, Ini Sosok Korban & Pelaku

Korban dijanjikan menjadi tentara dan pelaku meminta uang ratusan juta rupiah dari keluarga.

Baca Selengkapnya
Perjalanan Hidup Anak Pemulung Hingga Punya 47 Cabang Kedai Cokelat, Gagal Berkali-kali tapi Tak Pernah Menyerah

Perjalanan Hidup Anak Pemulung Hingga Punya 47 Cabang Kedai Cokelat, Gagal Berkali-kali tapi Tak Pernah Menyerah

Irham memulai perjalanan karirnya saat masih kuliah. Saat itu dia senang mempelajari ilmu yang berkaitan dengan pengembangan diri.

Baca Selengkapnya
Diremehkan Mantan Suami & Diganggu Preman, Janda Cantik 2 Anak Nekat Jualan Bakso Gerobak Kini Omzetnya Rp100 Juta

Diremehkan Mantan Suami & Diganggu Preman, Janda Cantik 2 Anak Nekat Jualan Bakso Gerobak Kini Omzetnya Rp100 Juta

Sempat kerja di Bandara Soekarno-Hatta selama dua tahun, Opi memutuskan buat banting setir berjualan bakso ikan dengan gerobak.

Baca Selengkapnya
Mengenang Ade Irma 'Perisai' Jenderal Nasution Lewat Monumen

Mengenang Ade Irma 'Perisai' Jenderal Nasution Lewat Monumen

Ade Irma menjadi perisai yang melindungi tubuh sang Ayah dari bidikan pasukan.

Baca Selengkapnya
Sederet Dugaan Pelanggaran Pemilu Gibran yang Dilaporkan Timnas AMIN ke Bawaslu

Sederet Dugaan Pelanggaran Pemilu Gibran yang Dilaporkan Timnas AMIN ke Bawaslu

Timnas AMIN membeberkan dugaan pelanggaran Pemilu Gibran Rakabuming Raka selama kampanye di tahun 2023

Baca Selengkapnya
Pesan Istri Kasad Maruli Simanjuntak ke Ibu-Ibu Persit 'Jangan Takut Bersuara'

Pesan Istri Kasad Maruli Simanjuntak ke Ibu-Ibu Persit 'Jangan Takut Bersuara'

Uli juga berpesan agar setiap istri Perwira hadir menjadi bagian dari solusi untuk permasalahan anggotanya.

Baca Selengkapnya