Sengketa Pers Tempo: Koalisi Jurnalis Sulteng Desak Pengadilan Tolak Gugatan Amran Sulaiman

Koalisi Jurnalis Sulawesi Tengah mendesak Pengadilan menolak gugatan Amran Sulaiman terhadap Tempo terkait artikel 'Poles-Poles Beras Busuk', menegaskan penyelesaian Sengketa Pers seharusnya di Dewan Pers.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Sengketa Pers Tempo: Koalisi Jurnalis Sulteng Desak Pengadilan Tolak Gugatan Amran Sulaiman
Koalisi Jurnalis Sulawesi Tengah mendesak Pengadilan menolak gugatan Amran Sulaiman terhadap Tempo terkait artikel 'Poles-Poles Beras Busuk', menegaskan penyelesaian Sengketa Pers seharusnya di Dewan Pers. (AntaraNews)

Palu, Sulawesi Tengah, menjadi saksi bisu aksi solidaritas koalisi organisasi pers yang mengatasnamakan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tengah (Sulteng). Mereka secara tegas mendesak pihak pengadilan untuk menolak gugatan perdata yang diajukan oleh Amran Sulaiman, Menteri Pertanian, terhadap PT Tempo Inti Media. Gugatan ini bermula dari pemberitaan Tempo yang berjudul "Poles-Poles Beras Busuk", sebuah isu yang kini menjadi sorotan publik.

Aksi mimbar bebas yang digelar di depan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah pada Minggu (16/11) ini dihadiri oleh sejumlah organisasi pers dan kelompok masyarakat sipil. Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu, Agung Sumandjaya, menyatakan dukungan penuh kepada Tempo. "Kami turun ke jalan untuk memberikan dukungan kepada Tempo atas gugatan dilayangkan Menteri Pertanian Amran Sulaiman senilai Rp200 miliar," ujarnya dalam orasi yang membakar semangat.

Gugatan perdata yang diajukan Amran Sulaiman ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dinilai sangat mencederai kebebasan pers di Indonesia. Koalisi jurnalis khawatir jika gugatan ini dikabulkan, akan menjadi yurisprudensi buruk bagi pejabat negara lainnya untuk melakukan hal serupa, yang pada akhirnya dapat mengancam kebebasan pers. Mereka menekankan bahwa sengketa pers seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang telah diatur oleh undang-undang, yaitu di tingkat Dewan Pers.

Ancaman Kebebasan Pers dan Mekanisme Penyelesaian Sengketa

Menurut Agung Sumandjaya, langkah hukum yang diambil Amran Sulaiman ini berpotensi besar untuk membungkam kritik dan pengawasan dari media. "Harusnya sengketa Pers di selesaikan du tingkat Dewan Pers," tegasnya, menggarisbawahi pentingnya peran Dewan Pers sebagai lembaga yang berwenang. Gugatan senilai Rp200 miliar tersebut dianggap sebagai bentuk tekanan finansial yang dapat melemahkan media.

Koalisi jurnalis dan masyarakat sipil yang tergabung dalam KKJ Sulteng menyerukan agar pengadilan mempertimbangkan dampak luas dari keputusan ini terhadap iklim kebebasan pers. Mereka berpendapat bahwa penyelesaian Sengketa Pers melalui jalur pengadilan umum dapat membuka pintu bagi kriminalisasi jurnalis. Hal ini dikhawatirkan akan menciptakan ketakutan di kalangan jurnalis untuk memberitakan isu-isu sensitif yang melibatkan pejabat publik.

Dukungan moril yang diberikan kepada Tempo ini bukan hanya sekadar solidaritas, melainkan juga sebuah pernyataan sikap. Mereka berharap agar pemerintah dan aparat penegak hukum menghormati mekanisme penyelesaian sengketa pers yang telah ada. Ini penting untuk menjaga independensi media dan memastikan bahwa fungsi kontrol sosial pers tetap berjalan efektif tanpa intimidasi.

Kronologi Gugatan dan Rekomendasi Dewan Pers

Koordinator lapangan, Muhajir, menjelaskan bahwa sengketa pers antara Menteri Pertanian Amran Sulaiman dan Tempo bermula dari aduan terhadap pemberitaan Tempo. Artikel yang tayang di akun X dan Instagram Tempo.co pada 15 Mei 2025 tersebut berjudul "Poles-Poles Beras Busuk". Judul ini mewakili artikel yang mengungkap penyerapan gabah oleh Bulog melalui kebijakan any quality dengan harga tetap Rp6.500 per kilogram.

Kebijakan tersebut diduga menyebabkan petani menyiram gabah berkualitas agar bertambah berat, yang pada akhirnya membuat gabah yang diserap Perum Bulog menjadi rusak. Kerusakan gabah ini bahkan diakui oleh Menteri Pertanian sendiri, seperti yang termuat dalam artikel berjudul "Risiko Bulog Setelah Cetak Rekor Cadangan Beras Sepanjang Sejarah". Persoalan ini kemudian dibawa ke Dewan Pers sebagai lembaga yang berwenang menangani sengketa pers.

Dewan Pers, setelah melakukan kajian, mengeluarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Nomor 3/PPR-DP/VI/2025. Dalam PPR tersebut, Dewan Pers menyatakan bahwa pemberitaan Tempo melanggar Kode Etik Jurnalistik Pasal 1 (tidak akurat dan melebih-lebihkan) serta Pasal 3 (mencampur fakta dan opini yang menghakimi). "PPR tersebut merekomendasikan supaya Tempo mengganti judul poster, meminta maaf, melakukan moderasi konten, dan melaporkan pelaksanaan rekomendasi kepada Dewan Pers. Tempo telah memenuhi rekomendasi tersebut dalam batas waktu 2x24 jam," tutur Muhajir.

Penolakan Kriminalisasi Jurnalis dan Kedudukan Hukum Pers

Meskipun rekomendasi Dewan Pers telah dilaksanakan oleh Tempo, Amran Sulaiman tetap mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 684/Pdt:G/2025/PN JKT SEL. Amran menilai Tempo tetap melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian materiil dan imateriil bagi Kementerian Pertanian. Langkah ini menunjukkan kekeliruan dalam memahami kedudukan pers sebagaimana diatur undang-undang.

Muhajir menegaskan bahwa membawa perkara ke pengadilan umum merupakan bentuk pembungkaman melalui jalur hukum. Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/1 2024, tuduhan pencemaran nama baik hanya dapat diajukan oleh individu, bukan lembaga pemerintah. Hal ini semakin memperkuat argumen bahwa gugatan Amran Sulaiman tidak tepat sasaran dan melenceng dari koridor hukum pers.

Koalisi jurnalis secara tegas menolak segala bentuk intimidasi maupun kriminalisasi terhadap jurnalis dan aktivis yang menjalankan tugas-tugas publik. "Kami juga mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum menghormati mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers," pungkas Muhajir. Mereka berharap agar kasus Sengketa Pers ini dapat menjadi pelajaran penting bagi semua pihak untuk menghargai peran pers dalam demokrasi.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi