Beraksi Belasan Kali, Pencuri Ditangkap usai Gasak Motor Bule di Badung

Wibi Aridiyo Samudro alias Wibi (36), pencuri sepeda motor ditangkap Polres Badung, Bali, usai beraksi di belasan lokasi. Selain itu, polisi juga mengamankan seorang penadah bernama Rian Fauzi alias Rian (31).

Moh. Kadafi
Oleh Moh. Kadafi - Reporter
Beraksi Belasan Kali, Pencuri Ditangkap usai Gasak Motor Bule di Badung
Ilustrasi borgol. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Wibi Aridiyo Samudro alias Wibi (36), pencuri sepeda motor ditangkap Polres Badung, Bali, usai beraksi di belasan lokasi. Selain itu, polisi juga mengamankan seorang penadah bernama Rian Fauzi alias Rian (31).

"Pelaku, modusnya mengambil dengan mudah atau kunci nyantol (di sepeda motor)," kata Kasat Reskrim Polres Badung AKP Laorens R. Heselo, Selasa (2/2).

Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan warga negara asing (WNA) asal Rusia bernama Emil Baibulatov (29) yang kehilangan sepeda motor saat parkir di depan Vila Matahari 2, Jalan Lebak Sari, Petitenget, Kabupaten Badung, Bali, Minggu (10/1) lalu sekitar pukul 10.00 WITA.

"Korban, mengalami kerugian sebesar Rp 25.000.000. Selanjutnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Badung," imbuhnya.

Selanjutnya, polisi menyelidiki dan mendapati informasi dan akhirnya dapat menangkap Rian yang berada di seputaran jalan menuju Pelabuhan Padangbai Manggis, Karangasem, Bali, Jumat (29/1).

Kemudian dari keterangan Rian, membeli sepeda motor dari Wibi yang berlokasi di Jalan Pulau Misil, Gang 5, Denpasar, Bali, dan langsung dilakukan penangkapan.

"Pelaku, mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian sepeda motor di TKP," ujarnya.

Sementara, dari pengakuan pelaku Wibi melakukan aksi curanmornya di 19 TKP di Wilayah Mengwi dan Kuta Utara, di Kabupaten Badung, Bali.

"10 kali melakukan pencurian (wilayah Mengwi) sekitar bulan agustus sampai Desember 2020, ada sembilan jenis N-Max, hitam tujuh unit dan putih dua unit dan satu jenis honda scoopy abu-abu," ujarnya.

Kemudian, di wilayah Kuta Utara melakukannya sembilan kali, di Tegal Gundul sekitar bulan November 2020 satu unit N-Max, di Jalan Semat sekitar Bulan Oktober 2020, satu unit N-max hitam. Kemudian di Kulibul Padonan belakang gereja, ada 3 unit N-max hitam sekitar Bulan Agustus, November 2020 dan Januari 2021.

Selanjutnya di kawasan Babakan Canggu, satu unit N-max, di kawasan Mertanadi satu unit Scoopy merah, di kawasan Umalas satu unit N-max hitam, di daerah Petitenget, sekitar Bulan Januari awal 2021 sepada jenis N-Max 6 unit.

"Saat ini, mengamankan pelaku ke Mapolres Badung guna proses penyidikan lebih lanjut," ujar Laorens.

Rekomendasi