Bekuk 4 bandar, Polres Tangsel sita 47 kg ganja
Merdeka.com - Ganja seberat 47 kg dan sabu 0,27 gram disita penyidik Polres Kota Tangerang Selatan. Barang haram itu disita polisi dari pengungkapan tiga kasus narkotika yang menonjol pada Maret 2017 di wilayah Tangsel.
"Kita berhasil amankan 47,028 Kg Ganja siap edar dan Sabu seberat 0,27 gram yang berhasil diamankan dari tiga kasus pengungkapan Narkoba di Maret 2017 ini," ujar Kapolres Kota Tangsel AKBP Ayi Supardan saat jumpa pers di kantornya, Kamis (6/4).
Ayi menjelaskan, dari tiga kasus tersebut. Pihaknya telah mengamankan empat orang tersangka jaringan narkoba di Kota Tangsel.
"Pengungkapan terbesar atas kasus yang melibatkan pria berinisial FH alias Boneng. Dia ditangkap di Lengkong Karya, Serpong Utara pada 23 Maret lalu, dengan barang bukti 47 kg ganja," ungkap Ayi.
Menurut Ayi, FH mengaku dapat ganja tersebut kiriman dari Aceh. Rencananya, akan dipasarkan di sekitar Tangerang Raya.
"Kita dapati di kontrakan tersangka. Kami juga mengamankan rekan FH yang berinisial R," ujar Ayi.
Adapun dua orang tersangka lain, masing-masing berinisial MR terlibat peredaran sabu sebanyak 0,8 gram. A terlibat dalam kasus ganja dengan barang bukti tujuh paket siap edar. Sedangkan yang ketiga berinisial R.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Agung Nugroho dalam keterangannya mengungkapkan, kasus ini berhasil diungkap berawal dari adanya informasi masyarakat.
"Para pelaku kita jerat dengan pasal 114 ayat (2) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimum 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun," jelasnya. (mdk/rhm)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya