Para tersangka yang datang ke Mapolda Jabar adalah M (istri dari Y), AR (anak dari M), dan A (anak dari M). Mereka selesai memberikan keterangan didampingi oleh kuasa hukum mereka, Rohman Hidayat pada Senin (23/10) malam.
"Hari Senin ini mengagendakan wajib lapor harusnya Kamis kemarin tapi karena ada satu dan dua hal tidak bisa jadi hari ini wajib lapor. Posisi kami ada, tidak ada ke mana-mana dan tidak melarikan diri," ucap dia.
"Sekalian juga kami tim kuasa hukum lengkap termasuk Bu M, AR dan A ingin mengajukan permohonan perlindungan hukum ke Kapolri. Sudah kami siapkan. Insyaaallah berkas paling lambat besok. Prinsipnya perlindungan hukum ini supaya tidak ada kesan dipaksakan bahwa tiga orang ini dipaksakan menjadi tersangka," ia melanjutkan.