JK Tiba di PN Tipikor, jadi Saksi Meringankan Perkara Korupsi Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan
JK telah hadir di PN Tipikor Jakarta Pusat sekitar pukul 09.59 WIB
jusuf kalla![JK Tiba di PN Tipikor, jadi Saksi Meringankan Perkara Korupsi Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/1200x630/bg/newsOg/2024/5/16/1715830103464-w0pv6.jpeg)
JK telah hadir di PN Tipikor Jakarta Pusat sekitar pukul 09.59 WIB
![JK Tiba di PN Tipikor, jadi Saksi Meringankan Perkara Korupsi Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/5/16/1715830178803-s5xuy.jpeg)
JK Tiba di PN Tipikor, jadi Saksi Meringankan Perkara Korupsi Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan
Wakil Presiden Ke-10 dan 12 Jusuf Kalla tiba di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (16/5).
Dia hadir untuk menjadi saksi a de charge atau saksi meringankan untuk terdakwa mantan Dirut PT Pertamina, Karen Agustiawan dalam perkara korupsi Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair tahun 2011-2021.
- JK Bingung Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Terjerat Kasus Korupsi: Karena Dia Menjalankan Tugasnya
- FOTO: Terbukti Secara Sah dan Meyakinkan, Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Dituntut JPU KPK 11 Tahun Penjara
- Divonis 9 Tahun Penjara, Begini Perjalanan Kasus Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan
- KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi LNG Pertamina
- KY Terima 3.593 Laporan Masyarakat, 42 Hakim Dijatuhi Sanksi
- Khofifah Dilaporkan ke KPK atas Dugaan Korupsi Progam Kemensos Tahun 2015 Rp98 Miliar
Berdasarkan pantauan, JK telah hadir di PN Tipikor Jakarta Pusat sekitar pukul 09.59 WIB dengan didampingi oleh beberapa ajudannya. Terlihat saat dirinya masuk ke lobby Pengadilan, dia terlebih dahulu mengobrol dengan salah seorang wanita, dan setelahnya langsung masuk ke dalam ruang VIP .
JK menyebut kehadirannya di PN Tipikor hanya sebatas saksi meringankan untuk terdakwa Karen.
"Saksi meringankan (terdakwa)," kata JK, Kamis (16/5).
Berselang beberapa menit kemudian, terdakwa Karen juga terlihat telah hadir ruang sidang pengadilan sambil mengenakan baju hitam berkerudung pink.
Dia hadir dengan didampingi kuasa hukumnya, Luhut Pangaribuan.
Karen berujar memilih JK untuk jadi saksi meringankan dia sehubungan dengan kebijakan era pemerintahan wakil JK.
"Soal kebijakan saja soal pemerintah pada saat itu yang di ambil seperti apa," kata dia.
Sekedar informasi, Karen didakwa melawan hukum dengan membuat kontrak perjanjian dengan perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC. Akibatnya, negara mengalami kerugian 113 juta dollar AS ini dilakukan bersama eks Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina, Yenni Andayani dan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto.
Karen pun juga dianggap telah memperkaya diri Rp 1.091.280.281,81 dan 104,016,65 dollar AS akibat seluruh kargo LNG milik Pertamina yang dibeli oleh perusahaan CCL LLC Amerika Serikat berdampak pada pasar domestik.
Alhasil tindakannya juga turut memperkaya Corpus Christi Liquedaction sebesar 113,839,186.60 dollar AS.