Kasatreskrim Polres Lubuklinggau AKP Robi Sugara mengungkapkan, kedua tersangka awalnya bersama dengan kakeknya di kebun untuk membersihkan rumput. Tiba-tiba, kakeknya mengeluhkan sakit kaki tetapi tak mau diajak pulang.
Tersangka HN dan RH pun pulang untuk mengambil senapan angin. Dalam perjalanan menuju kebun kembali, mereka mendapati SH tengah mengambil batu kali di lahan kakeknya.
Tersangka HN pun menembaki ban dalam mobil yang digunakan SA sebagai wadah batu kali. Hal itu membuat SA kabur untuk menyelamatkan diri.