Bank Indonesia (BI) bersama dengan Pemerintah Indonesia telah mencapai kesepakatan penting terkait pelaksanaan transaksi debt switch Surat Berharga Negara (SBN) untuk tahun 2026. Kesepakatan ini mencakup nilai sebesar Rp173,4 triliun, sesuai dengan total SBN yang akan jatuh tempo pada tahun tersebut.
Transaksi strategis ini bertujuan untuk mengelola jatuh tempo SBN secara efektif, serta menjaga stabilitas fiskal dan moneter negara. Pelaksanaan debt switch akan dilakukan secara bertahap, memastikan kelancaran proses sebelum SBN tersebut jatuh tempo.
Keputusan ini dicapai dalam Rapat Koordinasi Kebijakan Fiskal dan Moneter Tahun 2026 yang berlangsung pada Jumat (20/2) di Jakarta. Sinergi antara Kementerian Keuangan dan BI menjadi kunci utama dalam menjaga disiplin dan integritas pasar.
Advertisement
Advertisement
Kesepakatan Debt Switch dan Mekanismenya
Transaksi debt switch SBN senilai Rp173,4 triliun ini akan dilakukan secara bilateral antara Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia. Mekanisme pertukaran SBN ini melibatkan SBN yang dimiliki oleh BI, dengan setelmen yang dijadwalkan sebelum tanggal jatuh tempo yang berlaku.
Praktik serupa bukan hal baru; mekanisme pertukaran SBN bilateral ini telah sukses dilaksanakan pada tahun-tahun sebelumnya, termasuk di tahun 2021, 2022, dan 2025. Hal ini menunjukkan adanya pola koordinasi yang berkelanjutan antara kedua lembaga.
Kemenkeu dan BI menegaskan bahwa penerbitan SBN oleh Pemerintah dan pembelian SBN dari pasar sekunder oleh BI akan berlandaskan prinsip-prinsip kehati-hatian. Ini mencakup kebijakan fiskal dan moneter yang pruden, serta komitmen kuat untuk menjaga disiplin dan integritas pasar yang sehat.
Advertisement
Pembelian SBN oleh BI dari pasar sekunder akan dilakukan dari pelaku pasar dan melalui mekanisme pertukaran SBN secara bilateral (bilateral debt switch) dengan Pemerintah. SBN yang diperdagangkan akan menggunakan harga pasar yang berlaku, memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap transaksi.
Advertisement
Sinergi Fiskal dan Moneter untuk Stabilitas Ekonomi
Sinergi erat antara kebijakan fiskal dan moneter menjadi elemen krusial untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional. Kedua otoritas menekankan pentingnya kerja sama ini demi stabilitas fiskal, stabilitas moneter, khususnya nilai tukar rupiah dan harga, serta stabilitas sistem keuangan.
Tujuan utama dari sinergi ini adalah mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di Indonesia. Koordinasi yang intensif ini akan terus dilakukan, dengan mempertimbangkan dinamika perkembangan ekonomi domestik maupun global yang selalu berubah.
Rapat koordinasi ini merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 21. Regulasi tersebut menggariskan bahwa Pemerintah Pusat dan bank sentral harus berkoordinasi dalam penetapan serta pelaksanaan kebijakan fiskal dan moneter.
Advertisement
Selain itu, koordinasi ini juga sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan Pasal 55 ayat (1). Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara Pasal 6 dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara Pasal 7 juga menjadi dasar hukum penting.
Advertisement
Komitmen Kebijakan Pemerintah dan Bank Indonesia
Pemerintah Indonesia menunjukkan komitmen kuat dalam mengelola kebijakan fiskal secara pruden dan berkesinambungan. Hal ini bertujuan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan, terutama melalui pengelolaan defisit APBN 2026 yang terkendali.
Defisit APBN 2026, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025, diarahkan sekitar 2,68 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Pembiayaan defisit ini akan dipenuhi melalui pembiayaan utang dan non-utang, dengan penerbitan SBN di pasar domestik dan global.
Sementara itu, Bank Indonesia akan mengarahkan kebijakan moneter tahun 2026 secara konsisten untuk menjaga inflasi dalam sasaran 2,5 plus minus 1 persen. Kebijakan ini juga berfokus pada stabilitas nilai tukar rupiah, yang esensial untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Advertisement
BI akan menerapkan strategi operasi moneter pro-market untuk menjaga kecukupan likuiditas di pasar uang dan perbankan. Pembelian dan penjualan SBN dari pasar sekunder akan dilakukan secara terukur, sesuai dengan prinsip kebijakan moneter yang hati-hati untuk mencapai sasaran inflasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Sumber: AntaraNews