Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bangunan cagar budaya di Kampoeng Batik Laweyan Solo berubah modern

Bangunan cagar budaya di Kampoeng Batik Laweyan Solo berubah modern Kampung batik Laweyan. ©2016 merdeka.com/arie sunaryo

Merdeka.com - Kampoeng Batik Laweyan, Solo dikenal memiliki ratusan bangunan cagar budaya yang dilindungi. Di lokasi tersebut pada zaman penjajahan terdapat ratusan saudagar atau pengusaha batik yang bisa menggerakkan perekonomian kala itu.

Namun kondisi bangunan yang seharusnya dilindungi itu tak sedikit pula terlantar. Bahkan sekitar 30 persen dari 100 bangunan rumah kuno yang masuk kategori cagar budaya telah berubah bentuk menjadi bangunan modern, berupa ruko dan rumah makan. Sehingga keunikan lokal yang selama ini ada hilang.

Ketua Forum Pengembangan Kampoeng Batik Laweyan (FPKBL), Alpha Febela Priyatmono mengatakan, perubahan bentuk bangunan sebagian besar berupa rumah toko (ruko), atau rumah tempat tinggal dengan direnovasi secara total.

"Sekarang ini banyak bangunan kuno yang hancur atau sengaja dihancurkan kemudian dialihfungsikan oleh pemiliknya. Sengaja dihancurkan untuk direnovasi total dan hancur karena tidak terawat," ujar Alpha, di Solo Kamis (24/3).

Salah satu anggota Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Solo ini menyebut banyak pemilik rumah yang belum menyadari pentingnya melestarikan bangunan ataupun kawasan cagar budaya. Salah satu indikatornya adalah tidak memperhatikan unsur budaya, heritage, dan konservasi yang mengarah pada pemeliharaan dan perlindungan bangunan secara teratur untuk mempertahankan keasliannya.

"Sebenarnya mereka ini tahu, tinggal di kawasan heritage, tapi bangunan-bangunan kuno malah dirobohkan, diganti dengan ruko bergaya modern. Kalau seperti ini terus, Kampung Batik Laweyan akan kehilangan keunikannya," tandasnya.

Alpha menambahkan, dari 30 persen bangunan kuno yang berganti modern tersebut kondisinya hampir semuanya berubah baru. Sebab, sebelum dibangun kembali bangunan kuno yang ada tersebut dirobohkan.

Kepala Bidang Pelestarian Cagar Budaya Dinas Tata Ruang Kota (DTRK) Solo, Mufti Raharjo menambahkan, hancurnya sejumlah bangunan kampung batik Laweyan karena belum ada peraturan daerah yang mengatur tata cara perawatan dan konservasi bangunan cagar budaya.

"Meski Laweyan sudah ditetapkan sebagai kawasan cagar budaya melalui Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No. PM.03/PW.007/MKP/2010, namun para pemilik bangunan di kawasan tersebut belum semuanya mempunyai kepedulian yang sama terhadap heritage," ucapnya.

Dia berjanji akan mengcek ke lokasi untuk mengetahui secara detail persoalan itu. Jika diperlukan pihaknya akan menindaklanjuti dengan langkah-langkah perlindungan bangunan cagar budaya yang ada di sana.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP