Baleg Kantongi Izin Pimpinan DPR Bahas RUU TPKS Saat Reses
Merdeka.com - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya mengatakan, pimpinan DPR telah memberikan restu agar RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dapat dibahas saat masa reses. Hal ini sudah menjadi keputusan badan musyawarah (Bamus)
"Kami sudah bersurat pada Bamus yang sebelumnya, dua Minggu lalu untuk proses pembahasan RUU TPKS dibahas di masa reses, diberikan izin di masa reses. Dan pimpinan mengiyakan," ujar Willy kepada wartawan, Jumat (11/2).
Sehingga saat ini DPR tinggal menunggu surat presiden dan daftar Inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah tiba. Agar bisa segera dilaksanakan pembahasan RUU TPKS.
"Kita tinggal menunggu surpres dan DIM aja. Begitu masuk kita Raker," ujarnya.
Willy mengatakan, DPR akan menggelar rapat paripurna saat penutupan masa sidang 17 Februari mendatang. Ia berharap dalam waktu dekat pemerintah segera mengirim surpres dan digelar rapat kerja.
Surpres itu rencananya akan ditandatangani empat menteri pada hari ini. Willy meminta hari ini atau Senin mendatang bisa dikirim ke DPR.
"DIM sama surpres ditandatangani oleh empat menteri. Kalau bisa dikirim hari ini kan bagus, kalau tidak ya hari Senin. Kemarin koordinasi dengan gugus tugas hari ini empat menteri akan mengesahkan DIM," kata Willy.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rapat tersebut DPR direncanakan pada tanggal 13 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaDraf akan diserahkan terlebih dahulu kepada pimpinan DPR untuk masuk dalam rapat paripurna.
Baca SelengkapnyaDPR sudah menerima daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sejumlah personel keamanan gabungan disiagakan untuk menjaga ketat KPU dan DPR jelang pengumuman hasil Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menekankan pentingnya Undang-Undang Perampasan Aset. Namun, belum ada kejelasan mengenai kelanjutan pembahasan RUU ini di DPR.
Baca SelengkapnyaKetua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas menjelaskan pemenang Pilkada tak perlu memperoleh suara 50+1 seperti pada aturan Pilpres.
Baca SelengkapnyaBadan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.
Baca SelengkapnyaHasto mengungkapkan, langkah untuk mengganggu sistem penghitungan suara itu tak hanya terjadi pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024
Baca SelengkapnyaSikap tegas mendorong hak angket di DPR agar pelaksanaan pemilu serentak pada 14 Febuari lalu dapat terang benderang.
Baca Selengkapnya