Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Baleg DPR Sepakat Revisi UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Baleg DPR Sepakat Revisi UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dpr. Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Badan Legislasi DPR sepakat merevisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU PPP). Dalam pembahasan itu, Baleg sepakat suara pembahasan undang-undang yang mangkrak bisa dilanjutkan pembahasannya pada periode kepemimpinan DPR selanjutnya.

"Dan dengan Undang-Undang ini direvisi yang tadi disepakati bahwa sekarang, DPR yang akan datang itu punya, nanti dibuka, dibuka, dibolehkan untuk membahas prolegnas sekarang untuk dilanjutkan pada periode berikutnya," kata Wakil Ketua Baleg Totok Daryanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/8).

Dengan direvisinya UU tersebut, kata Totok, membuat UU dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang belum selesai bahas bisa dibahas lagi tanpa harus membahasnya dari awal. UU tersebut juga merupakan inisiatif dari DPR.

Setelah disepakati DPR, selanjutnya akan dibawa dibahas bersama pemerintah. Kemudian, jika sudah menemukan kesepakatan antara DPR dan pemerintah akan segera disahkan dalam rapat paripurna.

"Ini sudah selesai sebetulnya, kan tinggal pemerintah ketemu dengan DPR. Jadi setelah usul inisiatif DPR, kita harapkan presiden segera penugasan kepada kementerian terkait, lalu dibahas dengan DPR," ungkapnya.

Dia pun yakin pemerintah akan sepakat dengan revisi tersebut. Totok juga yakin revisi ini bisa selesai pada akhir September ini.

"Jadi kalau tidak dibuka pintunya melalui perubahan UU ini, maka akan banyak anggaran yang sudah kita keluarkan dan seluruh upaya rapat, dan waktu yang dikorbankan anggota dewan itu sudah sia-sia," ucapnya.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP