Komisi III DPR RI mengumpulkan aparat penegak hukum (APH) dalam kunjungan kerja spesifik Mapolda Sulsel, Jumat (12/8). Kunjungan kerja spesifik tersebut untuk meminta masukan dari APH terkait Rancangan Undang Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Rusdi Masse Mappasessu mengatakan, kunjungan kerja tersebut menghadirkan APH seperti polisi, BNN, kejaksaan, dan pengadilan. Dia menyebut rapat tersebut untuk memperjelas tupoksi tugas dari polisi, kejaksaan, pengadilan, dan BNN di RUU KUHAP.
"Kami datang meminta itu bagaimana masukan saran tentang hukum acara pidana KUHAP yang baru," ujarnya kepada wartawan.
Sementara anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menambahkan pertemuan dengan APH di Sulsel untuk menyerap aspirasi untuk RUU KUHAP. Apalagi, saat ini DPR sedang menyusun RUU KUHAP.
"Jadi KUHAP itu kan materil, sementara hukum acara ini kan formil. Nah, jadi kita ingin mendapat masukan," kata politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Advertisement
Dia mencontohkan soal penyidik BNN. Selain itu, soal kejaksaan dan pengadilan terkait peradilan anak.
"Kemudian oleh kejaksaan atau oleh pengadilan soal diversi dalam sistem peradilan pidana anak. Kemudian juga ada Judicial Pardon atau pemaafan hakim, kemudian Restoratif Justice," ungkapnya.
Nasir mengaku masukan-masukan tersebut nantinya akan dimasukkan ke dalam draf RUU KUHAP.
"Jadi semua masukan-masukan ini nanti akan dimasukkan dalam perubahan hukum acara pidana kita," pungkasnya.