Babak Baru Kasus Pemerasan WNA China, Kemenko Kumham Imipas Dalami Dugaan Pidana Pegawai Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta
Pencopotan sejumlah pejabat Imigrasi Soekarno-Hatta merupakan bentuk evaluasi internal kementerian terhadap para pegawainya.
Kementerian Koordinator Kumham Imipas akan mendalami dugaan tindak pidana pada dugaan pemerasan sejumlah warga negara Tiongkok oleh pegawai Imigrasi Soekarno-Hatta.
Staf Khusus Bidang Hubungan Internasional Kemenko Kumham Imipas, Ahmad Usmarwi Kaffah mengatakan bahwa tidak menutup diri untuk menindaklanjuti dugaan pemerasan oleh pegawai Imigrasi Soekarno-Hatta ke dalam perkara pidana. Meski begitu dia memastikan terlebih dahulu akan melakukan pembuktian terlebih dahulu.
"Ranah pidana semuanya itu dapat dimungkinkan, tapi sekarang kita harus dapat membuktikan terlebih dahulu," kata Ahmad Usmarwi.
Pencopotan Bentuk Evaluasi Internal
Dia memastikan jika pencopotan sejumlah pejabat Imigrasi Soekarno-Hatta merupakan bentuk evaluasi internal kementerian terhadap para pegawainya. Menurut Ahmad bahwa evaluasi ditubuh instansi negara merupakan hal biasa dan merupakan hak dari setiap pemegang otoritas yakni Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan, Agus Andrianto.
"Kami mendukung penuh upaya yang dilakukan oleh Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan. Ini sebagai bentuk perbaikan pelayanan di Kantor Imigrasi " kata dia.
Ahmad Usmarwi mengaku saat ini pihaknya sedang melakukan proses pembuktian atas viralnya video dugaan 44 kasus pemerasan terhadap WNA Tiongkok yang dilakukan oknum keimigrasian.
"Soal oknum-oknum yang bersangkutan, tentu tidak bisa kita katakan itu benar atau tidak, kita harus membuktikan dulu," jelasnya.
“Kami terima kasih atas informasi tersebut, langsung kami tarik semua yang ada di data dari penugasan di Soekarno-Hatta (Soetta), kami ganti dan saat ini mereka sedang dalam proses pemeriksaan internal,” kata Agus kepada media melalui pesan tertulis, Sabtu (1/2).
Terancam Dipecat
Menurut Agus, mereka yang terlibat akan ditindak sesuai dengan klarifikasi yang bisa dipertanggungjawabkan. Dia pun menyatakan mereka yang terbukti melanggar aturan akan diberikan sanksi.Bakal Dipecat?
“Kami tindak sesuai klarfikasi pertanggungjawaban, akan kita beri sanksi,” tegas eks Wakapolri ini.
Sebagai informasi, Kedubes China menyampaikan bahwa pihaknya telah melaporkan kasus pemerasan di bandara Indonesia sebanyak 44 kasus selama 2024.
Menurut informasi kedutaan, hal itu hanya sebagian kecil, dari banyaknya kasus pemerasan karena masih banyak warga negaranya yang tidak mengajukan pengaduan karena jadwal yang padat atau takut akan tindakan balasan saat masuk ke negara tujuan.