Atur Pengiriman 53,3 Kg Sabu, Warga Tanjung Balai Dijatuhi Hukuman Mati
Merdeka.com - Seorang warga Keramat Kubah, Sei Tualang Raso, Tanjung Balai, Sumut, Junaidi Siagian (37), dijatuhi hukuman mati. Pria ini divonis maksimal karena terbukti telah mengatur penyelundupan dan pengiriman sekitar 53,3 Kg sabu dari Malaysia ke Kota Medan.
Rekan Junaidi dalam perkara yang sama, Elpi Darius (49), mendapat hukuman sedikit lebih ringan. Warga Kapias Pulau Buaya, Teluk Nibung, Tanjung Balai ini dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Hukuman mati terhadap Junaidi dan penjara seumur hidup untuk Elpi dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Gosen Butarbutar Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (11/6).
"Mengadili menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Junaidi dengan pidana mati," ucap Gosen.
Majelis menyatakan Junaidi dan Elpi terbukti melakukan perbuatan diatur dan diancam Pidana Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan sabu-sabu yang beratnya melebihi 5 gram.
Majelis hakim menyatakan tidak ada hal yang dapat meringankan perbuatan kedua terdakwa. Narkotika jenis sabu-sabu seberat 53,3 Kg sabu yang rencananya mereka edarkan dinilai dapat merusak 212.000 generasi bangsa.
Putusan majelis hakim untuk Junaidi sama dengan tuntutan. Namun putusan untuk Elpi lebih ringan dari tuntutan pidana mati yang juga diminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi Shafrina.
Seusai persidangan, kedua terdakwa emosi. Elpi bahkan sempat menendang kursi sedangkan Junaidi berbicara keras dan mengancam JPU Rahmi Shafrina.
Penasihat hukum kedua terdakwa, Sri Wahyuni, menyatakan kliennya terpukul dengan putusan hakim. Mereka akan menempuh upaya banding.
"Dua duanya ingin banding. Kita lihatlah nanti, memang Junaidi terpukul melihat putusan tadi," ujar Sri Wahyuni
Sementara, isti kedua terdakwa tak kuasa menahan tangis. Mereka sebelumnya berharap hukuman yang lebih rendah, karena beberapa rekan suaminya hanya dituntut 17 dan 18 tahun penjara.
Berdasarkan dakwaan, tindak pidana narkotika ini bermula pada 29 September 2018 saat seseorang di Malaysia menelepon Junaidi dan menyuruhnya menyewa boat untuk menjemput 50 bungkus ke Port Klang, Malaysia. Junaidi dijanjikan upah Rp50 juta.
Dia diperintahkan berhubungan dengan Darwin (belum tertangkap), yang akan menjadi tekong boat sewaan itu. Junaidi menyewa boat milik warga Tanjung Balai sebesar Rp25 juta. Uang itu didapat dari Febri (belum tertangkap) yang menerima transfer orang yang memberi perintah di Malaysia.
Singkat cerita, Darwin membawa boat dan langsung berangkat ke Port Klang, Malaysia untuk menjemput sabu-sabu. Pada 3 Oktober 2018 dia menelpon Junaidi dan menyatakan boatnya rusak. Narkotika yang dibawanya terpaksa diturunkan di Tanjung Sarang Elang, Labuhan Batu, Sumut.
Junaidi pun menyuruh Elpi untuk menghubungi Darwin. Mereka sepakat narkotika itu diambil di tangkahan boat di Tanjung Sarang Elang.
Untuk menjemput sabu-sabu itu, Junaidi kembali berhubungan dengan Febri. Dia dipinjamkan mobil Honda CRV dengan nomor polisi BK 630 DZ.
Junaidi juga diberi handphone. Penerima sabu-sabu itu nantinya akan menelepon melalui perangkat itu. Dia dan Elpi pun menjemput sabu-sabu itu di lokasi yang ditentukan. Setelah memuat narkotika itu, mereka bergerak ke Medan, namun sempat singgah ke Padang Sidimpuan, Rantau Prapat, dan Berastagi.
Di perjalanan, Junaidi menerima telepon dari Zainal Abidin alias Zainal (penuntutan terpisah). Komunikasi itu menggunakan handphone yang diberikan Febri. Zainal menyatakan sabu-sabu itu akan diterima Bahlia Husen alias Iwan (penuntutan terpisah).
Di perjalanan, tepatnya di kawasan Pancur Batu, mobil mereka dikejar petugas Badan Narkotika Nasional (BNN). Mereka akhirnya dihadang dan dihentikan di Jalan Brigjen Zein Hamid, Titi Kuning, Medan Johor, pada Jumat (5/10/2018) sekitar pukul 01.15 Wib.
Junaidi dan Elpi ditangkap bersama barang bukti 6 jeriken berisi 50 bungkus sabu-sabu dengan berat bruto 53.386 gram. Keduanya diproses dan diadili dan dituntut dengan hukuman mati.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dari kasus ini polisi juga mendalami informasi peredaran sabu di salah satu lapas di Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaMbak Ita membawa sejumlah logistik bantuan berupa air bersih, sembako, selimut yang akan dibagikan kepada warga terdampak.
Baca SelengkapnyaPelaku merupakan calon penumpang Kapal Bukit Raya yang hendak pergi ke Jakarta
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pasutri asal Sumut, MT (30) dan RT (28) diringkus polisi di salah satu hotel, Jalan Diponegoro, Surabaya, karena membawa 1,17 kg sabu-sabu.
Baca SelengkapnyaKapal tersebut berangkat dari Pelabuhan Brondong, Lamongan, Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaEH sudah ditahan dan terancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.
Baca SelengkapnyaPetugas turut mengamankan dua orang inisial AB dan FA di dalam boat itu
Baca SelengkapnyaPolisi tengah berusaha untuk mengungkap identitas dari jasad tersebut.
Baca SelengkapnyaAir bah tersebut merupakan kiriman dari Kota Salatiga dan Kabupaten Semarang.
Baca Selengkapnya