Asyik berjudi ceki, mantan TKW di Solo ditangkap polisi
Merdeka.com - Widiatningsih (62), mantan Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Kampung Tempel RT 03 RW 07 Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, Solo, ini harus menahan malu. Bersama 5 tersangka lainnya, ia ditangkap saat sedang asyik berjudi jenis Ceki dan Domino di sebuah warung di kawasan Manahan, Banjarsari, Solo, Kamis (5/1) sore.
Wakasat Reskrim Polresta Solo, AKP Sutoyo mengatakan, penangkapan keenam tersangka berkat laporan dari warga. Mereka merasa resah dengan perjudian keenam tersangka yang dilakukan di sekitar tanggul sungai di Kelurahan Manahan. Anggota dari Satreskrim yang diterjunkan bisa mengamankan para tersangka.
"Penangkapan kami lakukan berkat adanya laporan warga yang sudah merasa resah. Kemudian kami tindaklanjuti, dan ternyata benar ada perjudian di lokasi yang dilaporkan," ujar Sutoyo, didampingi Kasubag Humas Polresta Solo, AKP Yuliantara Selasa (10/1).
Sutoyo menambahkan, saat penangkapan, para tersangka sempat berusaha melarikan diri. Namun para petugas bisa menangkap dan mengamankan seluruh pelaku judi.
Selain Widiatningsih, kelima tersangka yang ditangkap yakni Kusdi (71) warga Simo, Boyolali, Sugiman (71) warga Jebres Solo, Sukarmin (52) warga Sragen, Sulastri (52) warga Banjarsari dan Siti Murtini (39) warga Boyolali.
Sutoyo merinci, Kusdi, Sugiman dan Sukarmin ditangkap lantaran bermain judi jenis domino, sementara Sulastri, Siti dan Widiatningsih bermain judi jenis ceki. Selain mengamankan pelaku, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni satu set kartu ceki lengkap dengan uang taruhan Rp 39.000 dan satu set kartu domino dan uang tunai Rp 63.000.
Kepada polisi, Widiatningsih mengaku bermain judi lantaran bosan berada di rumah. "Untuk mengisi waktu dirinya berkumpul dengan teman-temannya dan menggelar permainan judi tersebut. "Saya dulunya TKI, terus pulang dan nganggur. Karena bosan di rumah saya ke sini dan terus main judi," katanya.
Dia menegaskan, seluruh pelaku akan dijerat dengan dengan Pasal 303 tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya