Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Profesi Pemeran Video Mesum Wanita Berseragam ASN dalam Mobil Guru SMK di Purwakarta

Profesi Pemeran Video Mesum Wanita Berseragam ASN dalam Mobil Guru SMK di Purwakarta Tersangka video mesum berseragam ASN. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Polisi berhasil mengungkap kasus foto dan video asusila yang diduga dilakukan pegawai Pemprov Jabar. Dua orang pemeran diketahui berprofesi sebagai tenaga pengajar di salah satu SMK di Purwakarta.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, AKBP Hari Brata mengatakan penangkapan pada Kamis (19/8) itu dilakukan terhadap seorang lelaki berinisial RI (31) yang ditetapkan sebagai tersangka dan seorang perempuan berinisal RJ yang berstatus saksi.

Dari hasil penyelidikan, tersangka mengaku menggunakan ponsel untuk merekam aktivitas seksual di dalam mobil periode bulan Juni 2019. Adegan itu dilakukan di sebuah tempat parkir pusat perbelanjaan di wilayah Kabupaten Purwakarta.

"Tersangka dan perempuan memiliki profesi yang sama, yakni pengajar. RI guru mata pelajaran mesin otomotif, dan RJ adalah guru bahasa Inggris," kata dia di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Jumat (20/9).

Aktivitas itu dilakukan dengan tujuan untuk kenang-kenangan karena mereka berdua saat itu masih menjalin asmara. Hanya saja hubungan yang sudah berjalan satu tahun itu kandas.

Motif Karena Cinta yang Kandas

Itu pula lah yang mendasari RI sengaja mendistribusikan video ke sebuah forum grup di Facebook karena tidak rela dan sakit hati hubungan mereka putus. Tak disangka, distribusi video itu meluas hingga diunggah oleh salah satu akun anonim twitter sekira tanggal 14 September 2019.

"Pembuat (perekam) video kami amankan hari Kamis (19/9/2019) malam di jalan Veteran Purwakarta. Sementara pemeran perempuan diamankan di Komplek Kota Permata Purwakarta," kata dia.

RI diduga sengaja mendistribusikan video bermuatan melanggar kesusilaan hingga bisa diakses ke masyarakat luas dengan sengaja sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Ancaman hukuman penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar," kata dia.

(mdk/rhm)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Siswa ini Kejar Mobil yang Ditabraknya, Ternyata Lakukan ini Bikin Warganet Respek Banget!

Siswa ini Kejar Mobil yang Ditabraknya, Ternyata Lakukan ini Bikin Warganet Respek Banget!

Momen siswa dengan 'gentle' mengejar mobil yang tak sengaja ditabraknya untuk melakukan tindakan terpuji.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Pengakuan Petugas Dishub Nemplok Mobil Melaju Kencang Zig-Zag Sempat Tabrak Motor

VIDEO: Pengakuan Petugas Dishub Nemplok Mobil Melaju Kencang Zig-Zag Sempat Tabrak Motor

Beredar video di media sosial memperlihatkan pengendara mobil cekcok dengan petugas Dinas Perhubungan (Dishub) di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Detik-Detik Argiyan Arbirama Perkosa Mahasiswi di Depok Berujung Tewas

Terungkap, Detik-Detik Argiyan Arbirama Perkosa Mahasiswi di Depok Berujung Tewas

Berdasarkan bukti yang ditemukan dari ponsel pelaku, banyak ditemukan video porno.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Mengenal Sosok Putri Handayani, Wanita Indonesia Pertama yang Jejakkan Kaki di Kutub Selatan, Banjir Apresiasi

Mengenal Sosok Putri Handayani, Wanita Indonesia Pertama yang Jejakkan Kaki di Kutub Selatan, Banjir Apresiasi

Berkat aksinya, Putri menuai apresiasi dari warganet hingga kalangan pejabat.

Baca Selengkapnya
Wanita Ini Perlihatkan Isi Mobil & Rumah Usai Kebanjiran, 'Ini Masalah Dunia Tapi Kok Sakit Ya'

Wanita Ini Perlihatkan Isi Mobil & Rumah Usai Kebanjiran, 'Ini Masalah Dunia Tapi Kok Sakit Ya'

Punya mobil, sosoknya memperlihatkan kondisi miris kendaraannya usai diterjang banjir.

Baca Selengkapnya
Sambangi Desa Hutumuri Maluku, Kaesang Diangkat Jadi Ayah Angkat Diberi Gelar 'Ya Huan'

Sambangi Desa Hutumuri Maluku, Kaesang Diangkat Jadi Ayah Angkat Diberi Gelar 'Ya Huan'

Agus Thenu langsung mengangkat Kaesang sebagai Ayah Angkat Desa Hutumuri. Ia memberi gelar kepada Kaesang dengan sebutan 'ya huan'.

Baca Selengkapnya
Sederhana Tapi Menyentuh, Mahasiswi Ini Ajak Bapak Penjaga Kos Jalan-jalan ke Mal Sebelum Pulang Kampung

Sederhana Tapi Menyentuh, Mahasiswi Ini Ajak Bapak Penjaga Kos Jalan-jalan ke Mal Sebelum Pulang Kampung

4 tahun merantau, mahasiswi ini mengajak bapak penjaga kos jalan-jalan ke mal sebelum ia mudik.

Baca Selengkapnya
Mahasiswa jadi Tersangka Pelaku Begal Payudara di Malang

Mahasiswa jadi Tersangka Pelaku Begal Payudara di Malang

Tersangka mengaku terinspirasi oleh video yang tidak senonoh yang memicu niatnya untuk melakukan perbuatannya tersebut.

Baca Selengkapnya
Acara Guru Besar ITB Kritik Pemerintah Disusupi Video Porno dari Peserta

Acara Guru Besar ITB Kritik Pemerintah Disusupi Video Porno dari Peserta

Kegiatan itu pun bisa diikuti secara daring melalui tautan yang sudah disiapkan.

Baca Selengkapnya