Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Profesi Pemeran Video Mesum Wanita Berseragam ASN dalam Mobil Guru SMK di Purwakarta

Profesi Pemeran Video Mesum Wanita Berseragam ASN dalam Mobil Guru SMK di Purwakarta Tersangka video mesum berseragam ASN. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Polisi berhasil mengungkap kasus foto dan video asusila yang diduga dilakukan pegawai Pemprov Jabar. Dua orang pemeran diketahui berprofesi sebagai tenaga pengajar di salah satu SMK di Purwakarta.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, AKBP Hari Brata mengatakan penangkapan pada Kamis (19/8) itu dilakukan terhadap seorang lelaki berinisial RI (31) yang ditetapkan sebagai tersangka dan seorang perempuan berinisal RJ yang berstatus saksi.

Dari hasil penyelidikan, tersangka mengaku menggunakan ponsel untuk merekam aktivitas seksual di dalam mobil periode bulan Juni 2019. Adegan itu dilakukan di sebuah tempat parkir pusat perbelanjaan di wilayah Kabupaten Purwakarta.

"Tersangka dan perempuan memiliki profesi yang sama, yakni pengajar. RI guru mata pelajaran mesin otomotif, dan RJ adalah guru bahasa Inggris," kata dia di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Jumat (20/9).

Aktivitas itu dilakukan dengan tujuan untuk kenang-kenangan karena mereka berdua saat itu masih menjalin asmara. Hanya saja hubungan yang sudah berjalan satu tahun itu kandas.

Motif Karena Cinta yang Kandas

Itu pula lah yang mendasari RI sengaja mendistribusikan video ke sebuah forum grup di Facebook karena tidak rela dan sakit hati hubungan mereka putus. Tak disangka, distribusi video itu meluas hingga diunggah oleh salah satu akun anonim twitter sekira tanggal 14 September 2019.

"Pembuat (perekam) video kami amankan hari Kamis (19/9/2019) malam di jalan Veteran Purwakarta. Sementara pemeran perempuan diamankan di Komplek Kota Permata Purwakarta," kata dia.

RI diduga sengaja mendistribusikan video bermuatan melanggar kesusilaan hingga bisa diakses ke masyarakat luas dengan sengaja sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Ancaman hukuman penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar," kata dia.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP