Anis Roga, Eks Petinju Profesional Didakwa Kasus Pemerasan dan Penyekapan Pengusaha

Mantan atlet tinju profesional Stanislous Koska Rani alias Anis Roga terpaksa duduk di kursi pesakitan. Dia didakwa telah melakukan pemerasan dan penyekapan terhadap seorang pengusaha properti di Surabaya.

Erwin Yohanes
Oleh Erwin Yohanes - Reporter
Anis Roga, Eks Petinju Profesional Didakwa Kasus Pemerasan dan Penyekapan Pengusaha
Sidang Anis Roga. ©2019 Merdeka.com/Erwin Yohanes

Mantan atlet tinju profesional Stanislous Koska Rani alias Anis Roga terpaksa duduk di kursi pesakitan. Dia didakwa telah melakukan pemerasan dan penyekapan terhadap seorang pengusaha properti di Surabaya.

Sidang perdana pun digelar di Pengadilan Negeri Surabaya. Anis tak sendiri. Ia bersama keenam terdakwa lainnya, yakni Melkilanius Alexander Lawen, Roni Frieds, Hendrik Baron Patikawa, Maurice Yusak Katipana, Marthinus Penu, dan Melkisedek Luys Djawa.

Dari dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Suparlan, ketujuh terdakwa pada 12 April 2019, pukul 18.00 WIB, mendatangi saksi Jimmy Wijaya datang di kantor PT. Berkat Jaya Land, di Jalan Darmo Hill, Surabaya.

Kemudian Anis mengaku bersama teman-temannya telah diberi kuasa oleh Hengky Tjowasi menagih uang pembelian 3 unit rumah di Royal City, Menganti, Gresik sebesar Rp. 1,3 Miliar.

Uang tersebut sudah dibayarkan oleh Hengky kepada Jimmy, namun sampai saat ini rumah tersebut belum terealisasi. Padahal sudah dibayar lunas sejak tahun 2017.

Para terdakwa lantas meminta agar Jimmy mengembalikan uang tersebut. Mereka pun mengancam Jimmy, jika tidak mengembalikan uang tersebut, maka ia tidak boleh keluar dari kantor. "Para terdakwa menduduki kantor korban," ujarnya, Rabu (10/7).

Namun, korban mengaku tidak memiliki uang sejumlah yang diminta para terdakwa. Ia pun meminta waktu agar dapat mengembalikan uang tersebut.

Agar korban bisa pulang, para terdakwa meminta sejumlah uang pada korban. Oleh korban, terdakwa diberikan uang sebesar Rp20 juta. Uang lantas dibagi-bagikan oleh terdakwa di tempat tersebut. Uang tersebut diberikan lewat Agus, salah seorang pegawai korban yang juga saksi.

"Diberi uang Rp20 juta, sebagai syarat agar korban diperbolehkan pulang," tambahnya.

Atas kasus ini, jaksa pun menjerat para terdakwa dengan pasal 333 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Rekomendasi