Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Angelina Sondakh divonis 4 tahun 6 bulan penjara

Angelina Sondakh divonis 4 tahun 6 bulan penjara Angelina Sondakh. Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, akhirnya menjatuhkan putusan kepada Angelina Patricia Pinkan Sondakh dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan. Angie, sapaan Angelina, juga didenda Rp 250 juta, dan apabila tidak sanggup membayar diganti kurungan penjara selama bulan.

"Dengan ini mengadili. Menyatakan terdakwa Angelina Patricia Pinkan Sondakh terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, menjatuhkan putusan berupa pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan, dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan, serta denda Rp 250 juta subsider bulan," kata Hakim Ketua Sudjatmiko saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (10/1).

Majelis Hakim juga memerintahkan Angie membayar uang pengganti sebesar Rp 12 miliar dan USD 2,350 juta. Apabila tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana penjara selama tahun.

Menurut Hakim Ketua Sudjatmiko, hal-hal memberatkan Angie adalah dia tidak mengakui perbuatannya dan tidak menyesal. Dia tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Dia juga tidak memberi teladan kepada masyarakat sebagai penyelenggara negara. Sementara, alasan meringankan adalah Putri Indonesia 2001 itu bersikap sopan selama masa persidangan, dan belum pernah dihukum. Dia juga masih memiliki anak balita.

Vonis majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, yakni Agus Salim, Kresno Anto Wibowo, Kiki Ahmad Yani, Sigit Waseso, dan lainnya. Pada 20 Desember tahun lalu, mereka menuntut mantan anggota Komisi X fraksi Partai Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat dengan pidana penjara selama 12 tahun. Dia juga dituntut denda sebesar Rp 500 juta, dan apabila tidak sanggup membayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Hakim Anggota Hendra Yospin Alwi menyatakan Angie bersalah melanggar pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Hakim Anggota Marsudin Nainggolan menyatakan Angie terbukti menerima pemberian atau janji, berupa uang Rp 2,5 miliar dan USD 1,2 juta. Padahal, pemberian atau janji itu bertujuan agar dia berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya sebagai penyelenggara negara, dalam hal ini Anggota Komisi X dan Koordinator Kelompok Kerja Komisi X di Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat-Republik Indonesia.

Angie dilantik menjadi anggota DPR sejak September 2009. Dia mewakili daerah pemilihan Jawa Tengah I.

Duit itu diberikan oleh Direktur Pemasaran Grup Permai, Mindo Rosalina Manulang, kerap disapa Rosa, atas persetujuan pemiliknya, Muhammad Nazaruddin.

Menurut Hakim Anggota Alexander Marwata, Angie terbukti menerima uang itu sebagai imbalan, karena telah menggiring penambahan anggaran proyek pada pengadaan sarana dan prasarana 16 perguruan tinggi di Kementerian Pendidikan Nasional, serta program pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Kementerian Pemuda dan Olahraga. Penambahan anggaran itu atas desakan pemilik Grup Permai, Muhammad Nazaruddin. Karena nantinya proyek-proyek itu akan dikerjakan Grup Permai, atau pihak lain yang ditunjuk mereka.

Pada 2010, Angie dan seluruh anggota Komisi X membahas program perbaikan sarana dan prasarana beberapa universitas negeri di Indonesia pada Kementerian Pendidikan Nasional. Selain itu, mantan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat itu juga membahas soal pengadaan sarana dan prasarana di Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Angie lalu mengumpulkan berbagai proposal dari beberapa universitas negeri buat dibahas di rapat komisi, dan diajukan usulan anggarannya ke Badan Anggaran DPR.

Angie pernah meminta tolong kepada mantan Sekretaris Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi pada Kemendiknas, Harris Iskandar. Dia ingin Harris membantu mengumpulkan semua proposal perbaikan dari beberapa universitas negeri. Hal itu buat bahan pertimbangan saat pembahasan anggaran di Banggar DPR. Angie sebagai koordinator pokja punya kewenangan mengusulkan anggaran proyek.

Pada 2010, Angie, Harris, dan Rosa pernah makan bersama di restoran Foodism, Plaza FX lantai tujuh, Senayan, Jakarta Pusat. Dalam pertemuan itu, Angie mengungkapkan permohonan bantuan buat empat universitas negeri. Harris sempat bertukar pin BB dengan Rosa.

Hakim Anggota Afiantoro menimbang, pada 2010, Angie bertemu dengan Rosa di ruangan ketua fraksi Partai Demokrat di Gedung DPR. Dia dikenalkan oleh Muhammad Nazaruddin. Dalam pertemuan itu, Nazaruddin mengatakan Rosa akan menggantikan dia dalam mengurus proyek-proyek itu.

Setelah pertemuan keduanya, Rosa kerap menghubungi Angie soal proyek di Kemendiknas dan Kemenpora. Beberapa waktu setelah pertemuan itu, Rosa kembali mendatangi Angie di kantornya di Gedung DPR. Mereka saling tukar nomor telepon seluler dan pin BlackBerry.

Menurut Hakim Anggota Hendra Yospin Alwi, setelah bertukar pin BlackBerry, Rosa dan Angie makin sering berkomunikasi. Awalnya, Angie mengatakan kepada Rosa meminta imbalan tujuh persen dari nilai proyek. Tetapi, karena Angie mengatakan teman baik Nazaruddin, maka nilai imbalan itu diturunkan menjadi lima persen. Beberapa kali Angie meminta uang kepada Rosa buat keperluan pembahasan anggaran itu.

Dalam percakapan lewat sarana BlackBerry Messenger, Angie dan Rosa kerap menggunakan bahasa kode dalam meminta uang. Yakni Apel Malang sebagai sandi uang rupiah, Apel Washington sebagai uang US Dollar, Ketua Besar, Semangka, dan lainnya.

Menurut Hakim Anggota Afiantoro, Angie cuma terbukti menerima aliran dana dari Grup Permai sebanyak empat kali. Uang itu itu diberikan bertahap pada 2010. Sebagian Duit itu diantar oleh kurir dari Grup Permai bernama Ripangi alias Arif OB, Luthfie, dan Rifky Ardiansyah. Mereka mengantarkan uang itu dua kali di kantor Angie di Gedung DPR, Jakarta, dan diterima oleh staf Angie bernama Alex dan M. Lindina Wulandari. Selain itu, uang diserahkan di Mal Ambasador, Kuningan, Jakarta Selatan, dan diterima Jeffry. Kemudian, Arif OB mengantarkan uang dari Grup Permai diserahkan kepada Alex, di Restoran Papa Ron's Pizza di Mampang, Jakarta Selatan.

Sementara, sisanya diberikan lewat transfer bank ke rekening istri mendiang Adjie Massaid itu. Sebelum meminta uang, Angie selalu menghubungi Rosa terlebih dulu lewat BlackBerry Messenger.

Selain buat Angie, duit itu juga diantarkan oleh beberapa pegawai Grup Permai bernama Alex, Bayu Widjokongko, Clara Maurens, Dewi Untari, dan Gerhana Sianipar kepada Anggota Komisi X DPR fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, I Wayan Koster. Pada Oktober 2010, uang itu diserahkan di ruangan Koster di lantai enam nomor 617 di Gedung DPR. Sementara satu kali di Hotel Atlet Century Park, Senayan, Jakarta Pusat. Arif OB yang mengantar uang mengaku yang menerima duit di ruangan Koster adalah staf ahli, Budi Supriatna.

Catatan empat kali penyerahan uang itu dipegang oleh mantan Wakil Direktur Keuangan Grup Permai, Yulianis.

(mdk/war)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kisah Angelina Sondakh Bertahan Hidup di Dalam Penjara, Sampai Jadi 'Jenderal' & Ketua Geng
Kisah Angelina Sondakh Bertahan Hidup di Dalam Penjara, Sampai Jadi 'Jenderal' & Ketua Geng

Cerita Angelina Sondakh tentang bagaimana dia bertahan hidup di dalam penjara selama 10 tahun.

Baca Selengkapnya
Terungkap, ini Alasan Jenderal Andika Terima Lamaran Perwira Polisi Anak Eks Kasau ke Putrinya Angela
Terungkap, ini Alasan Jenderal Andika Terima Lamaran Perwira Polisi Anak Eks Kasau ke Putrinya Angela

Eks Panglima TNI itu punya alasan tersendiri sebelum menerima lamaran sang perwira Polri bagi putrinya.

Baca Selengkapnya
Diremehkan Mantan Suami & Diganggu Preman, Janda Cantik 2 Anak Nekat Jualan Bakso Gerobak Kini Omzetnya Rp100 Juta
Diremehkan Mantan Suami & Diganggu Preman, Janda Cantik 2 Anak Nekat Jualan Bakso Gerobak Kini Omzetnya Rp100 Juta

Sempat kerja di Bandara Soekarno-Hatta selama dua tahun, Opi memutuskan buat banting setir berjualan bakso ikan dengan gerobak.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Menghilang Bak Ditelan Bumi, Ternyata Dea Ananda Sempat Kehilangan Suara Selama 2 Tahun dan Baru Pulih Lagi Setelah Hamil
Menghilang Bak Ditelan Bumi, Ternyata Dea Ananda Sempat Kehilangan Suara Selama 2 Tahun dan Baru Pulih Lagi Setelah Hamil

Dea Ananda ternyata sempat kehilangan suara. Berikut selengkapnya.

Baca Selengkapnya
Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Divonis 10 Tahun Penjara & Denda Rp1 Miliar
Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Divonis 10 Tahun Penjara & Denda Rp1 Miliar

Andhi menjadi terdakwa dalam kasus penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan.

Baca Selengkapnya
Ungkap Sang Anak Mirip Banget Dengan Mendiang Suami, Ini 8 Momen Angelina Sondakh dan Keanu Saat Ziarah ke Makam Adjie Massaid
Ungkap Sang Anak Mirip Banget Dengan Mendiang Suami, Ini 8 Momen Angelina Sondakh dan Keanu Saat Ziarah ke Makam Adjie Massaid

Angelina Sondakh pergi berziarah ke makam suaminya, Adjie Massaid. Tak sendirina, ia bersama putranya, Keanu Massaid.

Baca Selengkapnya
Anaknya Menangis Lantaran Tak Enak Hati Minta Uang Kuliah Profesi, Respons Ayah Ini Bikin Terenyuh
Anaknya Menangis Lantaran Tak Enak Hati Minta Uang Kuliah Profesi, Respons Ayah Ini Bikin Terenyuh

Cara didikan orang tua menentukan keberhasilan anak di masa depan.

Baca Selengkapnya
Bukan Dipayungi, Mantan Panglima TNI ini Justru Payungi Anak Buah, Netizen 'Mimpi Apa Bang Dipayungi Jenderal'
Bukan Dipayungi, Mantan Panglima TNI ini Justru Payungi Anak Buah, Netizen 'Mimpi Apa Bang Dipayungi Jenderal'

Berikut momen mantan Panglima TNI payungi anak buahnya saat hujan.

Baca Selengkapnya