Anak belasan tahun jadi begal di Denpasar, satu korban tewas dikeroyok
Merdeka.com - Pelaku gerombolan motor yang sebagian masih ABG berhasil ditangkap Polisi. Setidaknya untuk saat ini baru 7 orang yang diamankan di Polsek Denpasar Barat.
Mereka di antaranya kaka beradik Ainun Najib (15) dan adiknya Yudiardika (13), Arianto (15), Moh Rofei (16), Febrian Agus Prayuda (17), Dandik Romadona (17), Sayung Gayuh Izazur Rahman alias Codet (15). Sementara IKKF (15) masih berstatus saksi.
"Tersangka ini tidak segan-segan melakukan tindak kekerasan apabila korbannya tidak mau menyerahkan barang. Dan otaknya Dandi," terang Kapolresta Denpasar Kombes Pol Hadi Purnomo, Sabtu (13/1) di Mapolsek Denpasar Barat.
Selain menahan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti sebilah pisau, pedang 50 centimeter dan sarung besi, pisau lipat, 7 buah handphone, jam tangan, 3 set dek motor, 5 unit sepeda motor merek Honda.
Ada beberapa titik tindak kriminal pembegalan yang dilakukan oleh anak-anak ini. Bahkan satu korban tewas akibat dianiaya, itu terjadi di lokasi depan Sekolah Dasar Imanuel Dalung, Jalan Raya Dalung, Banjar Kwanji, Desa Dalung, Kuta Utara.
Tindakan brutal anak-anak pendatang ini mengakibatkan korban Darius Taba Kababa (32) tewas dengan penuh luka sajam. Peristiwa itu terjadi pada Rabu (10/1) sekitar pukul 04.00 WITA.
"Saat itu korban bersama rekannya melintas di lokasi dan dipepet anak-anak ini. Rekannya berhasil lolos kabur, korban ditusuk oleh Ainun dan Sayung alias Codet, sedangkan lainnya melakukan pemukulan," terang Kapolresta.
Sejauh ini pengakuan para pelaku baru mengatakan hanya 7 lokasi tempat mereka melakukan pembegalan.
"Modusnya mengambil dengan paksa dan mengancam dengan sajam. Kasus pembegalan dilakukan oleh 7 orang. Yang bersangkutan saat itu melakukan curas dengan sasaran uang, handphone dan juga dompet," terangnya.
Selain melakukan tindak perampasan dengan kekerasan. Mereka juga melakukan curamor di antaranya di Tabanan dan lainnya di wilayah Dalung. "Ya termasuk juga melakukan tindakan pencurian di warung," imbuh Kapolresta.
Terkait yang masih di bawah umur dan sebagian masih sekolah, dikatakan Kombes Hadi akan dikoordinasikan dengan Bapas karena pertimbangan umur. Namun ancaman hukumannya pun sepertiga dari ancaman hukuman yang berlaku.
"Tersangka kami sangkakan pasal 365 KUHP ancaman 13 tahun dan ditambah UU daruratnya, itu yang kami proses terkait curas. Hasilnya dipakai untuk foya foya dan miras. Sementara yang pasal 338 KUHP bisa 15 tahun, namun nanti yang proses Polres Badung," terangnya.
Pihaknya mengimbau kepada orangtua yang khususnya memiliki anaknya dibawah umur agar tetap dimonitor, dipantau setiap gerakannya.
"Karena terus terang saja umumnya anak-anak mudah terpengaruh dari adegan di film. Karena perkembangan jiwanya, seperti film - film itu sehingga gampang untuk mengikuti. Makannya saya tekankan kepada orang tuanya agar selalu memperhatikan anak - anaknya apalagi yang dibawah umur yang mencari jati diri," tandasnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Istrinya tengah menjalani rawat jalan sejak mengidap ODGJ enam bulan lalu.
Baca SelengkapnyaBocah tak berdosa itu tewas di tangan ibu kandungnya yang berinisial SNF (26) pada Kamis (7/3) pagi.
Baca SelengkapnyaIbu di Bekasi diduga tega membunuh anaknya dan mengaku mendapat bisikan gaib sebelum melakukan aksinya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pelaku berhasil ditangkap di kawasan Jakarta Timur, Selasa (2/4) siang hari tadI
Baca SelengkapnyaTragis pelaku beraksi saat anaknya tengah tertidur pulas
Baca SelengkapnyaSeorang ibu rumah tangga bernama Dewi (37) dan dua anaknya meninggal dunia saat rumah yang mereka tempati di Gampong Sungai Kuruk III, Seruway, Aceh Tamiang.
Baca SelengkapnyaBelasan Pelajar Pelaku Tawuran di Tangerang Ditangkap Polisi, Celurit hingga Pedang Disita
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu terjadi di Jalan Raya Narogong Kelurahan Bojong Menteng Kecamatan Bekasi Timur, pada Sabtu (9/3) subuh.
Baca SelengkapnyaLantaran upaya diversi yang dilakukan pihak Kepolisian tidak menemui kesepakatan antara korban dengan 8 anak berhadapan hukum (ABH).
Baca Selengkapnya