Aman Abdurrahman dituntut mati, Ketua DPR minta hakim vonis seberat-beratnya

Ketua DPR Bambang Soesatyo berharap majelis hakim bisa memberi putusan yang seberat-beratnya. Sebab, aksi terorisme masuk kategori kejahatan luar biasa.

Sania Mashabi
Oleh Sania Mashabi - Reporter
Aman Abdurrahman dituntut mati, Ketua DPR minta hakim vonis seberat-beratnya
Aman Abdurrahman Dituntut Hukuman Mati. ©Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Terdakwa kasus bom Thamrin, Aman Abdurrahman dituntut hukuman mati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5). Dalam surat tuntutan jaksa, tidak ada hal yang meringankan bagi Aman Abdurrahman.

Menanggapi itu, Ketua DPR Bambang Soesatyo berharap majelis hakim bisa memberi putusan yang seberat-beratnya. Sebab, aksi terorisme masuk kategori kejahatan luar biasa.

"Setiap gerakan atau kegiatan yang masuk kategori kejahatan kemanusiaan harus dihukum seberat-beratnya," kata pria yang akrab disapa Bamsoet di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (18/5).

Sebagai lembaga negara DPR akan mendukung segala keputusan yang akan diambil oleh majelis hakim. Karena, menurut politikus Partai Golkar itu, hakim yang berwenang menjatuhkan vonis.

"DPR mendukung keputusan pengadilan itu," ucapnya.

Diketahui, dalam persidangan Aman Abdurrahman yang disebut sebagai pemimpin ISIS di Indonesia ini dinilai terbukti bersalah melanggar pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Selain itu, Aman terbukti melanggar Pasal 14 jo 7. Atas dasar itu dia dituntut hukuman mati.

"Menuntut majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa hukuman mati," kata Anita Dewayani membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5).

Rekomendasi