Penahanan dilakukan penyidik lantaran berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P21)
Advertisement
Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Ahmad Masdar Tohari, membenarkan terkait informasi penangkapan itu. Namun, dia masih belum menjelaskan lebih detail.
"Betul Daniel sudah ditahan pada Kamis sore," kata AKP Tohari, Jumat (8/12).
Penahanan dilakukan penyidik lantaran berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa penuntut umum (JPU). Oleh sebab itu, proses hukumnya bakal segera dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Penahanan untuk memudahkan penyerahan ke kejaksaan," ungkapnya.
Daniel menerima surat laporan pemanggilan polisi tertanggal 27 Maret 2023 sebagai terlapor karena unggahanya di facebook. Pelapor yakni Riwdwan yang menggunakan UU ITE.
Daniel dikenai Pasal 28 Ayat 2 juncto pasal 45a ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, akhirnya pada 6 Juli 2023, Daniel menerima surat penetapan tersangka.
Informasi yang diterima, Daniel memberi kabar akan ditahan pada Kamis sekitar pukul 17.12 WIB. Penahanan itu dilakukan karena ada surat perintah dari kasatreskrim Polres Jepara kepada penyidik.
Advertisement
Mendapat kabar itu, organisasi Koalisi Kawal Indonesia Lestari (Kawali) langsung melakukan pendampingan. Kawali juga memberikan surat penangguhan penahanan kepada penyidik dengan mempertimbangkan kondisifitas Jepara dan kondisi sosial Karimunjawa.
Kendati dekimian, surat penangguhan itu tidak direspons oleh Kasatreskrim Polres Jepara. Hingga akhirnya, pada sekitar pukul 18.50 WIB, Kawali kehilangan kontak dengan Daniel.
Kawali pun menyerukan kepada Polres Jepara untuk segera membebaskan Daniel. Sebab menurutnya, Daniel adalah pejuang lingkungan untuk penyelamatan Karimunjawa dari kerusakan akibat tambak-tambak udang ilegal.