Aksi Preman di Pelabuhan Bakauheni Viral, Palak Penumpang Naik Kapal Rp650.000

Penangkapan ini terjadi setelah video rekaman dari korban menjadi viral di media sosial, menarik perhatian publik.

Ardi Munthe
Oleh Ardi Munthe - Reporter
Aksi Preman di Pelabuhan Bakauheni Viral, Palak Penumpang Naik Kapal Rp650.000
Preman bakauheni palak penumpang kapal (Liputan6.com/istimewa) (© 2025 Liputan6.com)

Polres Lampung Selatan berhasil menangkap tiga preman yang diduga melakukan pemerasan terhadap penumpang di Pelabuhan Bakauheni. Penangkapan ini terjadi setelah video rekaman dari korban menjadi viral di media sosial, menarik perhatian publik.

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Toni Kasmiri, menjelaskan bahwa insiden tersebut berlangsung di Dermaga I Bakauheni pada hari Sabtu, 17 Mei 2025. Dalam kejadian itu, korban bernama Sulastri (37) sedang berada dalam minibus yang dihentikan oleh ketiga pelaku.

"Pelaku meminta uang sebesar Rp650.000 dengan ancaman bahwa kendaraan tidak akan diizinkan masuk ke kapal. Dalam keadaan panik, korban memberikan Rp300.000," ungkap AKBP Toni pada Senin (8/9).

Korban sempat merekam tindakan pemalakan tersebut secara sembunyi-sembunyi dan kemudian mengunggahnya ke akun TikTok miliknya. Video itu menjadi viral dan menjadi dasar bagi pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

AKBP Toni menambahkan bahwa tim Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni pertama kali menangkap Roni Iskandar alias Kunang di Desa Penengahan pada dini hari, 16 Agustus 2025.

Proses penangkapan berlanjut dengan tertangkapnya Sukri Yadi di sekitar area pelabuhan, serta Aldo Rosi di kawasan Menara Siger. "Ketiga pelaku langsung dibawa ke KSKP Bakauheni untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.

Viral Aksi Preman di Pelabuhan Bakauheni, Mau Naik Kapal Dipalak Rp 650 Ribu
Preman bakauheni palak penumpang kapal (Liputan6.com/istimewa) © 2025 Liputan6.com

Dia menyatakan bahwa setiap pelaku memiliki peran yang berbeda dalam tindakan tersebut. Roni Iskandar bertugas meminta uang dengan cara mengancam, sedangkan Sukri Yadi bertanggung jawab untuk mengarahkan kendaraan dan merampas tiket. Di sisi lain, Aldo Rosi berperan dalam membuat kwitansi yang tampak resmi, kemudian membuangnya.

Kanit Reskrim KSKP Bakauheni, Iptu M. Jaelani, mengungkapkan bahwa para pelaku sering berpindah lokasi, bahkan hingga ke Pulau Jawa, untuk menghindari penangkapan oleh petugas.

"Kami juga sudah mendatangi rumah korban di Magelang, Jawa Tengah, untuk meminta laporan resmi," jelasnya.

Ketiga tersangka kini dihadapkan pada Pasal 368 KUHP yang mengatur tentang pemerasan dan/atau Pasal 335 KUHP yang berkaitan dengan perbuatan tidak menyenangkan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Dia juga mengingatkan masyarakat yang menggunakan jasa penyeberangan agar tidak mudah percaya kepada oknum yang meminta pungutan di luar ketentuan resmi. "Laporkan segera jika menemukan praktik pemerasan di pelabuhan," tutupnya.

Baru-baru ini, sebuah video yang menjadi viral di media sosial memperlihatkan aksi premanisme yang menyamar sebagai calo tiket kapal di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Video berdurasi hampir tujuh menit tersebut diunggah oleh akun TikTok @sulastri_s.e.m.m dan membuat banyak pengguna jasa penyeberangan merasa resah.

Dalam rekaman itu, sebuah mobil Isuzu Elf yang sedang antre untuk menaiki kapal tiba-tiba didekati oleh sekelompok pria yang tidak dikenal. Mereka meminta sejumlah uang dari pengemudi, meskipun penumpang sudah membeli tiket resmi secara online.

Seorang wanita yang muncul dalam video tersebut mengungkapkan, "Tiba-tiba ada empat orang naik ke mobil, termasuk satu anak kecil. Mereka minta tambahan biaya Rp650 ribu dengan alasan uang jalur dan lain-lain, padahal tiket kami sudah dibayar Rp990 ribu secara online."

Wanita tersebut juga menjelaskan bahwa mereka diminta untuk melaporkan jumlah penumpang, yang kemudian dijadikan alasan oleh para pelaku untuk meminta uang tambahan. Meskipun pengemudi mencoba menawar permintaan tersebut, para pelaku tetap menolak.

Mereka bahkan menegaskan bahwa tanggung jawab mereka tidak hanya mengurus satu mobil saja. "Sopir kami sempat nawar Rp150.000, tapi si pelaku bilang, 'Kalau hitungannya gitu, nggak bisa bang. Kita ini bukan cuma ngurus mobil abang saja'," tutur wanita itu.

Dalam situasi yang tidak nyaman tersebut, korban akhirnya menyetujui untuk membayar Rp300.000 dengan syarat mendapatkan kwitansi resmi. Namun, ketika kwitansi diberikan, tertera nominal yang berbeda, yakni Rp450.000, yang semakin menambah kecurigaan adanya praktik pungutan liar yang terselubung.

Kejadian ini menyoroti pentingnya kesadaran akan praktik premanisme yang merugikan masyarakat, terutama di tempat-tempat umum seperti pelabuhan.

Rekomendasi