Hot Issue

Akal Bulus Residivis Jerat hingga Telantarkan Jemaah Umrah di Arab Saudi

Minggu, 2 April 2023 06:04 Reporter : Rahmat Baihaqi
Akal Bulus Residivis Jerat hingga Telantarkan Jemaah Umrah di Arab Saudi Pemilik travel telantarkan jemaah umrah di Arab Saudi. ©2023 Merdeka.com

Merdeka.com - Pupus sudah harapannya. Tabungan selama bertahun-tahun yang dikumpulkan untuk berangkat ke tanah suci sirna. Sebanyak 500 jemaah umrah menjadi korban penipuan oleh agen travel Naila Syafaah.

Sudah jatuh tertimpa tangga. Sejumlah jemaah harus terlantar di tanah suci dan tidak dapat pulang ke tanah air. Total sebesar Rp100 miliar lenyap ditilap sang residivs.

Bisnis agen travel bodong itu dijalankan oleh seorang pasangan suami istri, yakni Mahfudz Abdulah alias Abi (52), Halijah Amin alias Bunda (48), yang merupakan istri Mahfudz, dan Hermansyah selaku Direktur perusahaan PT Naila Syafaah.

2 dari 7 halaman

Usut punya usut, Abi rupanya pernah mendekam di balik jeruji pada tahun 2016 dengan kasus serupa. Kala itu, Abi menjabat sebagai pendiri agen travel PT. Garuda Angkasa Mandiri pada 2016 lalu. Ia telah menjalani hukuman selama 8 bulan penjara.

Pasca kembali menghirup udara bebas, Abi justru kembali melancarkan aksi liciknya bermodalkan dengan pengalaman sebelumnya. Namun untuk seakan menghapus rekam jejak kelamnya, ia sempat berupaya untuk melakukan berbagai siasat.

Direktur Reserse Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi menjelaskan, pemilik travel umrah PT Naila Syafaah Wisata Mandiri mengganti nama menjadi Abi Hafidz Al-Maqdisy. Agar menyembunyikan status residivis yang melekat pada Mahfudz.

3 dari 7 halaman

"Tersangka juga agar tidak ketahuan residivis yang bersangkutan mengganti namanya yakni Abi Hafidz Al-Maqdisy," kata Hengki Haryadi saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/3).

Setelah bebas, Mahfudz mengganti nama dan membeli PT Naila Syafaah Wisata dengan tujuan kembali menjalankan bisnis liciknya tersebut. Dengan mengajak Halijah Amin (istri Mahfudz) serta Hermansyah (direktur PT Naila Syafaah Wisata Mandiri) sebagai pengelola.

"Yang bersangkutan membeli PT Naila Syafaah agar tidak ketahuan (aksi penipuannya). Dia beli PT Naila, namun di sini tetap di bawah kendali Mahfudz dan istri," ucapnya.

4 dari 7 halaman

Korban Diimingi Cashback

Untuk melancarkan aksinya pelaku selalu menyasar para keluarga. Tidak tanggung-tanggung, para pelaku juga membuat tawaran yang terbilang cukup menggiurkan dengan memberikan tiket gratis untuk umrah dan cashback bila berhasil mengajak calon jemaah lainnya.

"Jadi biasanya iming-iming apabila bisa mengajak 9 orang bisa gratis satu. Rata-rata mengajak, bapak ibu atau keluarga. Kemudian ikut mendaftar. Jadi ya jemaah ada yang usia sudah 60-63 tahun," kata Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Ratna Quratul Ainy.

"Cashback Rp2 juta mereka yang mampu mengumpulkan 9 jemaah dan gratis 1 jemaah. Ya, Dengan iming-iming itu jamaah merasa lebih tertarik dengan harga yang lebih murah, cashback dan gratis 1," sambungnya.

Tidak cukup dengan tawaran promo yang sangat menggiurkan. Pihak PT Naila Syafaah Wisata juga menawarkan bonus tambahan dengan berwisata ke Dubai. Hanya dengan menggocek harga Rp30-38 juta, hal itu dinilai ampuh menggaet calon jemaah.

"Selama ini ke para pedagang yang ditawari paket umrah. Selama ini yang ditawari umrah plus wisata di Dubai jadi tertarik. Rp30-38 juta paket dengan wisata Dubai selama 15 hari," tambah dia.

5 dari 7 halaman

Ajak Tokoh Agama

Terpisah, Kasubdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Joko Dwi Harsono menyebut, kalau travel bodong itu sempat melakukan roadshow ke berbagai daerah Indonesia. Seakan-akan lebih meyakinkan mereka juga mengajak para tokoh agama untuk menarik minat para korban.

"Yang punya pengaruh di lokasi itu, kayak ustaz, tokoh agama, kan modusnya dia datangin pesantren, datangi masjid, pengajian, nanti tokoh agama ini diajak," kata Joko.

Bahkan, Joko juga menyebut sosok tokoh agama ini turut terpampang dalam brosur, iklan maupun promosi travel tersebut. Dengan tujuan, supaya korban semakin percaya dan yakin terhadap biro perjalanan travel Naila.

Sedangkan demi membuat para tokoh agama itu percaya, Travel Naila pun memberikan beberapa janji mulai dari menjadi kepala cabanng, sejumlah bonus berupa rumah sampai tanah bila berhasil mengajak calon jemaah.

Namun dari hasil pemeriksaan kepada para tokoh agama itu, Joko memastikan mereka tak terkait dengan aksi penipuan ratusan jemaah umrah oleh PT Naila Syafaah Wisata Mandiri.

"Mereka ini enggak tahu kalau ternyata ini aksi penipuan. Bahkan mereka ini juga sebenarnya jadi korban penipuan," ucap Joko.

6 dari 7 halaman

Berangkatkan Jemaah dengan Barcode Bekas

Pasca berhasil mendapatkan ratusan jemaah yang ingin mendaftarkan diri ke agen travel Naila untuk beribadah umrah. Para pelaku sempat memberangkatkan jemaahnya dengan cara yang legal.

"Bulan Maret 2022 itu pertama kali travel itu memberangkatkan jemaah umrah, saat itu prosesnya resmi, barcodenya juga ada," beber Joko.

Setelahnya, kata Joko, mereka kembali menggunakan barcode yang sudah dipakai sebelumnya untuk memberangkatkan kloter jemaah selanjutnya. Pada saat itu para pelaku mengaku melakukan hal tersebut dilatarbelakangi karena visa para jemaah umrah belum keluar.

"Disuruh lah sama owner, karyawannya kan bilang, pak gimana kalau kita masukin (barcode) yang ini saja karena visanya belum keluar, sama ownernya oh ya sudah atur saja, dimasukin sama karyawannya," tutur Joko.

7 dari 7 halaman

Polisi menambahkan, karyawan travel umrah kemudian membuat tanda pengenal untuk para jemaah menggunakan barcode yang telah digunakan. Namun, foto yang terpasang di tanda pengenal itu adalah foto jemaah yang baru akan berangkat.

Akibat menggunakan barcode bekas, sejumlah jemaah tak bisa pulang ke Indonesia dan sempat terkatung di Arab Saudi.

"Pas dicek datanya enggak sesuai, data lama," kata dia.

Kini polisi telah menetapkan ketiga pelaku sebagai tersangka, atas perbuatan mereka, polisi menjeratnya dengan Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.

[rnd]

Baca juga:
Lima Hal Harus Dipastikan Calon Jemaah Umrah untuk Mencegah Penipuan Biro Perjalanan
Kemenag Take Down Travel Umrah PT Naila Syafaah
Cegah Calon Jemaah Umrah Jadi Korban Penipuan, Ini Pesan Kemenag
Tips Mencegah Jadi Korban Travel Umrah Bodong
Bos Travel Naila Syafaah Tak Kapok Dibui 8 Bulan, Polda Metro Ingin Beri Efek Jera
Alasan Kemenag Belum Masukkan PT Naila Syafaah ke Daftar Hitam Travel Umrah

Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini