Pasutri Penipu Umrah di Lubuklinggau Jadi Tersangka, Status ASN Dinonaktifkan

Polisi menetapkan pasutri travel umrah sebagai tersangka penipuan. Keduanya ASN dan kini dinonaktifkan sementara oleh pemerintah daerah.

Irwanto
Oleh Irwanto - Reporter
Pasutri Penipu Umrah di Lubuklinggau Jadi Tersangka, Status ASN Dinonaktifkan
Pasutri Penipu Umrah di Lubuklinggau Jadi Tersangka, Status ASN Dinonaktifkan (Merdeka.com)

Kepolisian Resor Lubuklinggau, Sumatera Selatan, menetapkan pasangan suami istri berinisial YA dan JN sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan perjalanan umrah. Keduanya kini ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kasatreskrim Polres Lubuklinggau, AKP Muhammad Kurniawan Azwar, menyampaikan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup, termasuk pengakuan dari kedua pelaku.

"Kami tetapkan pasutri YA dan JN menjadi tersangka kasus penipuan umrah," ungkap Kurniawan, Jumat (17/4/2026).

Kurniawan menjelaskan, kedua tersangka mengakui tidak mampu memberangkatkan jemaah sesuai jadwal yang dijanjikan.

Dana yang diterima dari calon jemaah digunakan untuk menutupi keberangkatan kelompok sebelumnya.

"Bisnis umrah dijalankan dengan skema gali lobang tutup lobang dan akhirnya tak bisa lagi menutupi biaya perjalan yang terakhir," kata Kurniawan.

Setelah kasus mencuat, pasangan tersebut sempat berpindah-pindah lokasi untuk menghindari tanggung jawab, mulai dari Palembang hingga Jakarta, sebelum akhirnya menetap di Tangerang, Banten.

"Kabur biar tidak ditagih korban dan mangkir dari dua kali panggilan kami," kata Kurniawan.

Di lokasi penangkapan, keduanya diketahui membuka usaha warung makan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Kedua tersangka diketahui menjalankan usaha travel umrah melalui perusahaan Ummi Wisata Travel di Lubuklinggau. Penyidik masih mendalami aliran dana yang diduga digunakan untuk kepentingan lain.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Musi Rawas, Ali Sadikin, menyatakan status kepegawaian keduanya sebagai Aparatur Sipil Negara telah dinonaktifkan sementara.

"Keduanya sudah dinonaktifkan sementara sebagai ASN," kata Ali Sadikin.

Ia menjelaskan, selama proses hukum berjalan, keduanya masih menerima gaji sebesar 50 persen. Kebijakan lanjutan akan ditentukan setelah adanya putusan pengadilan.

"Kita lihat proses hukum nantinya," kata Ali Sadikin.

Kasus ini mencuat setelah puluhan calon jemaah asal Musi Rawas dan Lubuklinggau terlantar di Jakarta.

Mereka sebelumnya dijanjikan berangkat ke Arab Saudi melalui rute Palembang–Jakarta, namun gagal melanjutkan perjalanan setelah pihak travel tidak dapat dihubungi.

Sebagian jemaah akhirnya memilih pulang, sementara lainnya melanjutkan perjalanan menggunakan jasa travel berbeda dengan biaya tambahan.

Rekomendasi