Akademisi sebut Pansus angket KPK cacat hukum
Merdeka.com - 160 akademisi dan guru besar sejumlah perguruan tinggi di Makassar hingga Papua mengeluarkan pernyataan, mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta menolak panitia angket DPR yang dinilai sebagai salah satu bentuk intervensi.
Kepala Humas Universitas Hasanuddin (Unhas) Ishaq Rahman mengatakan, dukungan ini datang setelah Pusat Kajian Anti Korupsi (Pankas) Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin menginisiasi dukungan lintas kampus dari akademisi dan guru besar se-Indonesia Timur, terkait terbentuknya panitia angket DPR.
"Selain akademisi dan guru-guru besar ini termasuk rektor Unhas, Prof. Dwia Aries Tina Pulubuhu, dekan Fakultas Hukum Unhas, Prof. Farida Patittingi. Dukungan juga datang dari kampus-kampus negeri dan swasta lain di Makassar serta dari Universitas Iksan Gorontalo, Universitas Borneo, Unhalu Kendari, Untag Samarinda dan Ukip Papua," kata Ishaq Rahman saat dikonfirmasi, Selasa (20/6).
Disebutkan, ada enam butir pernyataan sikap yang melatarbelakangi dukungan terhadap KPK. Pertama akademisi dan guru besar se-Indonesia Timur menilai panitia angket KPK cacat hukum, karena baik prosedur dan substansinya bertentangan dengan UU MD3.
Kedua karena sebagian anggota panitia angket KPK, ada yang disebut dalam kasus e-KTP sehingga terjadi conflict of interest atau benturan kepentingan. Ketiga materi angket yang ditujukan kepada KPK tidak jelas obyeknya, bahkan mencampuri urusan penegakan hukum sehingga berpotensi sebagai obstruction of justice atau menghalang-halangi proses penegakan hukum.
Keempat, panitia angket KPK jelas ingin melemahkan pemberantasan korupsi di Indonesia dan bertujuan melemahkan KPK secara terstruktur dan terencana dengan baik. Kelima, mendukung KPK untuk menyelesaikan kasus e-KTP sampai tuntas dengan tidak pandang bulu, dan mendukung KPK untuk tetap konsisten menyelesaikan seluruh kasus Korupsi yang terjadi di Tanah Air demi Indonesia yg bebas dan bersih dari Korupsi.
"Berdasarkan fakta-fakta itu para akademisi dan guru besar di Indonesia Timur menyatakan, menolak dengan keras panitia angket terhadap KPK," tekan Ishaq Rahman.
Farida Patittingi mengatakan setelah menyampaikan dukungan terhadap KPK, pihaknya meminta direktur Pankas untuk terus menggalang dukungan dari para akademisi dan guru besar. Kemudian meminta argumentasi masing-masing dari perwakilan mereka selanjutnya menyampaikan secara resmi ke KPK.
"Belum ada jadwal pasti kapan kita serahkan dukungan ini ke KPK, karena sementara ini kita masih mengumpulkan dukungan-dukungan sebanyak-banyaknya," beber Farida.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengamat: PDIP dan PKS yang Kemungkinan Besar Akan Menggunakan Hak Angketnya
Jadi kelihatannya yang nantinya akan mengajukan hak angket dari Koalisi Perubahan PKS, atau nanti PDIP dari koalisi 03,” kata Ujang Komarudin
Baca SelengkapnyaKPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor
Gus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca SelengkapnyaPSI: Hak Angket Digulirkan Politisi yang Tidak Siap Menerima Kekalahan
Ganjar mengajak sejumlah parpol untuk memperkuat hak angket.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Panglima TNI Ganti Penyebutan KKB Papua Jadi OPM, Anggota DPR Ungkap Dampak Politis
Penyebutan istilah KKB menjadi OPM memiliki dampak politis serta konsekuensi pada cara menyelesaikan.
Baca SelengkapnyaHak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu: Berujung ke Mana?
Isu hak angket digulirkan untuk mengusut kecurangan Pemilu. Bermula dan berujung ke mana?
Baca SelengkapnyaPKS soal Hak Angket: Bagus daripada ke MK Ada Paman
Tiga parpol koalisi AMIN menunggu sikap PDIP sebagai partai pengusung Ganjar selaku capres yang menginisiasi hak angket.
Baca SelengkapnyaKPK Dikabarkan Operasi Tangkap Tangan di Sidoarjo, Sejumlah ASN Diamankan
Walaupun sudah mengamankan sejumlah pihak, namun belum ada keterangan dari KPK.
Baca SelengkapnyaKPK Beberkan Baru 29,55 Persen Legislator yang Lapor LHKPN, 6 Menteri Jokowi Belum Setor
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2023
Baca SelengkapnyaAnggota KKB yang Merampas Senjata Api di Papua Tengah Akhirnya Diringkus Polisi
Jukius Tabuni terlibat dalam peristiwa perampasan senjata api anggota Pospol KP3 Udara Polres Puncak pada 1 Februari 2024
Baca Selengkapnya