Ajudan Pribadi alias Akbar Pera Baharuddin ditangkap polisi. Selebgram yang pernah viral dan kerap 'pose' bareng sejumlah pejabat ini tersandung kasus penipuan.
Miris, Akbar Ajudan Pribadi ditangkap polisi saat berada di dalam mobil bersama keluarganya. Penangkapan itu terjadi di wilayah Makassar, Sulawesi Selatan.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi menegaskan penangkapan itu dilakukan lantaran Ajudan Pribadi mangkir dua kali pemanggilan penyidik.
Advertisement
Ia merinci kronologi penangkapan, begitu 'mengendus' keberadaan Ajudan Pribadi di Makassar, penyidik langsung bergerak. Saat itu, ajudan pribadi tengah mengendarai mobil bersama keluarganya.
"Sehingga penyidik menghentikan kendaraan roda empat tersebut dan ternyata benar di dalam kendaraan tersebut ada terdapat terlapor dan bersama keluarganya," ungkap Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (15/3).
Dijelaskan Syahduddi, pihaknya hendak mengamankan Akbar dengan ditunjukannya Surat Perintah Membawa Saksi terhadap terlapor. Setelahnya Akbar pun langsung dibawa ke Jakarta oleh penyidik untuk dimintai keterangan.
Advertisement
Ajudan Pribadi Langsung Ditahan
Usai dilakukan serangkaian pemeriksaan terhadap Ajudan Pribadi sebagai saksi terlapor. Dirinya mengakui telah melakukan tindak pidana penipuan terhadap temannya AL senilai Rp 1,3 miliar.
Adapun yang ditawarkan selebgram Ajudan Pribadi terhadap korbannya berupa Toyota Land Cruiser tahun 2019 dan Mitsubishi Mercedes Benz tipe G63 tahun 2021 yang rupanya itu hanya unit fiktif.
Syahduddi pun berujar, Akbar ditetapkan menjadi tersangka atas tindak pidana penipuan dan dilakukan penahanan.
"Setelah selesai pemeriksaan, dilakukan penahanan terdapat tersangka dengan pertimbangan dikhawatirkan tersangka mempersulit proses penyidikan," imbuh dia.
Atas perbuatannya, Ajudan Pribadi disangkakan pasal 378 dan pasal 372 kita undang-undang hukum pidana dengan ancaman pidana selama 4 tahun.