Ahmad Dhani Akan Laporkan Saksi Karena Dianggap Beri Keterangan Palsu di Sidang
Merdeka.com - Tak terima dengan keterangan saksi yang dianggap berbelit-belit dan bohong, Ahmad Dhani berencana melaporkan balik pelapor kasus idiot.
Rencana ini diungkapkan oleh salah satu kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahardian usai sidang. Ia menyatakan, dalam sidang diketahui salah satu saksi telah mencabut keterangannya di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Atas keterangan itu, Dhani menganggap bahwa saksi telah memberikan keterangan yang tidak benar dalam persidangan.
"Karena berbelit-belit dan banyak tidak sesuai dengan BAP, mas Dhani merekomendasikan pada pengacara untuk melaporkan saksi karena memberikan keterangan palsu," ujarnya, Selasa (26/2).
Ia menambahkan, yang dilaporkan atas keterangan yang dianggap palsu tersebut adalah saksi kedua. "Ancaman pidananya di atas 5 tahun. Ini yang sedang kita kaji lebih lanjut," katanya.
Ia menambahkan, dalam vlog Ahmad Dhani yang dipersoalkan oleh pelapor tidak pernah ada nama maupun lembaga yang disebut. Sehingga, ia menganggap tidak ada unsur pidana dalam kasus itu.
"Karena syarat utama yang dituduhkan pasal 27 ayat 3 itu harus terbukti unsur dari genus deliknya atau norma hukum induknya di pasal 310 dan 311 KUHP. Bahwa wajib menyebutkan subyek hukumnya," tambahnya.
Ia menambahkan, membuat vlog itu bukan perbuatan pidana. Dianggap masuk unsur pidana kalau vlog itu menghina seseorang dan menyebut (nama) seseorang. "Ada ga divideo, apa bedanya saat seperti jokowi ngomong sontoloyo, nah ditujukan pada siapa, tidak ada subyek hukumnya. Itu tidak bisa dilaporkan," tegasnya.
Sebelumnya, saksi pelapor Eko Pujianto pada saat memberikan keterangan di persidangan, sempat mencabut keterangannya di BAP soal kata idiot. Pencabutan inilah yang kemudian dipersoalkan oleh Ahmad Dhani, karena dianggap berbelit-belit dan berbohong.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya