Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan bahwa seluruh sumber daya alam (SDA) di Indonesia harus dikelola secara legal demi kepentingan masyarakat. Ia menyampaikan hal tersebut saat meninjau lahan seluas 62,5 hektare di Desa Laroenai, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, yang ditertibkan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) karena digunakan sebagai lokasi penambangan ilegal.
"Negara harus hadir di dalam menertibkan semua sumber daya alam yang ada di wilayah nasional kita. Termasuk infrastruktur yang dipergunakan di kawasan ini harus dilengkapi dengan pranata-pranata aparat yang ada di dalamnya," ujar Sjafrie di Morowali, baru-baru ini.
Penegasan Sjafrie sejalan dengan pernyataan Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI) yang menilai praktik tambang ilegal masih marak dan bertentangan dengan prinsip good mining practice (GMP). Ketua Umum PERHAPI, Sudirman Widhy Hartono, menyebut bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin menyebabkan kerusakan lingkungan dan mengganggu tata kelola sumber daya alam nasional.
"Tambang ilegal jelas tidak sesuai dengan prinsip good mining practice. Tidak ada kajian teknis, tidak ada pengelolaan lingkungan, dan tidak ada jaminan keselamatan kerja. Dampaknya sangat luas, mulai dari rusaknya lahan, pencemaran air, hingga hilangnya potensi pendapatan negara," tegas Sudirman.
Advertisement
Sinyal Kuat Pemerintah
PERHAPI juga mengapresiasi komitmen Presiden Prabowo Subianto yang menyoroti persoalan tambang ilegal dalam Sidang Tahunan MPR, 15 Agustus 2025. Salah satu langkah konkret pemerintah adalah pembentukan Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum) di sektor ESDM, yang diharapkan dapat meniru efektivitas lembaga serupa di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Menurut Sudirman, langkah tersebut menunjukkan adanya perubahan paradigma dalam tata kelola tambang nasional. "Ini sinyal kuat bahwa pemerintah tidak hanya ingin menata regulasi, tetapi juga benar-benar menegakkan hukum di lapangan," ujarnya.
Advertisement
Prabowo Ungkap Ada Ribuan Lokasi Tambang Ilegal
Presiden Prabowo sebelumnya menyebut jumlah tambang ilegal di Indonesia telah melampaui 2.000 lokasi, mencakup komoditas batu bara di Kalimantan, nikel di Sulawesi, serta emas dan bauksit di Sumatera dan Kalimantan Barat.
PERHAPI berharap pemberantasan tambang ilegal dilakukan lintas lembaga dan berkelanjutan. Pembentukan Satgas Gabungan Pemberantasan Tambang Ilegal dan Kawasan Hutan dinilai sebagai langkah awal penting dalam menegakkan tata kelola pertambangan yang berkeadilan dan berkelanjutan.