Ahli Nilai UU MK Seharusnya Terkait Substansi Tugas Bukan Masa Jabatan Hakim

Hal itu disampaikan Zainal, ketika dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang uji formil dan materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstisusi (MK), sebagaimana permohonan Perkara Nomor 100/PUU-XVIII/2020 yang diajukan oleh para peneliti dan dosen, pada Rabu (15/9).

Bachtiarudin Alam
Oleh Bachtiarudin Alam - Reporter
Ahli Nilai UU MK Seharusnya Terkait Substansi Tugas Bukan Masa Jabatan Hakim
Direktur Pukat UGM, Zainal Arifin Muchtar. ©2018 Merdeka.com/Purnomo Edi

Ahli Hukum Tata Negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menyatakan seharusnya Mahkamah Konstitusi (MK) membutuhkan beberapa perubahan dalam substansi tugas, semisal konteks penguatan konsep-konsep tertentu di dalam pengujian undang-undang di MK.

Hal itu disampaikan Zainal, ketika dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang uji formil dan materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstisusi (MK), sebagaimana permohonan Perkara Nomor 100/PUU-XVIII/2020 yang diajukan oleh para peneliti dan dosen, pada Rabu (15/9).

“Tetapi entah apa yang dipikirkan oleh pembentuk undang-undang tidak dilakukan sama sekali. Lalu menyentuh sesuatu yang sebenarnya tidak banyak dibincangkan,” kata Zainal seperti dikutip pada website MK, Kamis (16/9).

Oleh sebab itu, Zainal mempertanyakan tujuan di balik Perubahan Ketiga Undang-Undang MK yang menurutnya dalam perubahan tersebut bukan untuk kepentingan bagi MK sebagai lembaga.

“Mari kita lacak kembali, apa sih sebenarnya tujuan besar di balik perubahan undang-undang? Dan menurut saya, mudah membahasakannya bahwa (revisi itu) tidak untuk kepentingan Mahkamah Konstitusi ya, secara kelembagaan ya,” ungkap Zainal.

Misalnya, lanjut Zainal, soal masa jabatan yang sedari awal sebaiknya memang dilakukan tidak secara langsung melekat pada tahun yang sama, tetapi dilakukan secara perspektif. Hal ini menurutnya untuk menghindari konflik kepentingan.

“Dalam putusan MK yang terdahulu, telah membedakan bahwa ada namanya masa jabatan lima tahunan dan lain-lain sebagainya dan itu menjadi pembeda dari Hakim Agung," ujar dia.

Kemudian berkaitan dengan seleksi hakim konstitusi, Zainal padahal berharap adanya pemberlakuan batasan-batasan berkaitan dengan seleksi hakim konstitusi, agar tidak terjadi perdebatan mengenai asas-asas transparan, partisipatif, objektif, dan akuntabel.

"Akan tetapi, paling tidak, ada serangkaian konstruksi dan konsepsi soal makna transparan, partisipatif, objektif, dan akuntabel itu, supaya tidak secara serampangan dilakukan," ujarnya.

Untuk diketahui jika permohonan ini dilayangkan para peneliti dan dosen yang tergabung dalam Koalisi Selamatkan Mahkamah Konstitusi. Mereka mengajukan permohonan uji materi dan formil terkait UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK ke Mahkamah Konstitusi

Dengan para pemohon di antaranya, R. Violla Reinida Hafidz, M. Ihsan Mualana, Rahmah Mutiara, Korneles Materay, Beni Kurnia Ilahi, Giri Ahmad Taufik, dan Putra Perdana Ahmad Saifulloh yang mempersoakan terkait Pasal 15 ayat (2) huruf d dan huruf h, Pasal 18 ayat (1), Pasal 19, Pasal 20, Pasal 23 ayat (1). Pasal 59 ayat (2), dan Pasal 87 UU MK bertentangan dengan UUD 1945.

Para Pemohon mengatakan pembentuk undang-undang telah melakukan penyelundupan hukum dengan dalih menindaklanjuti putusan MK. Menurut para Pemohon, revisi UU MK tidak memenuhi syarat carry over karena pembentuk undang-undang melanggar asas pembentukan peraturan perundang- undangan yang baik.

Menurut Pemohon, revisi UU MK juga tidak dapat dipertanggungjawabkan secara akademik dan hanya merupakan formalitas belaka. Proses pembahasannya dilakukan secara tertutup dengan tidak melibatkan publik. Selain itu, Revisi UU MK berdasar hukum undang-undang yang invalid.

Sedangkan untuk pengujian materil, para Pemohon mempersoalkan limitasi latar belakang calon hakim usulan Mahkamah Agung dalam Pasal 15 ayat (2) huruf h UU MK dan kedudukan calon hakim konstitusi sebagai representasi internal lembaga pengusul.

Atas hal itu, para Pemohon mendalilkan penafsiran konstitusional terhadap sistem rekrutmen hakim konstitusi dalam Pasal 19 UU MK beserta Penjelasannya dan Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) UU MK. Ditambah pula para Pemohon juga mempersoalkan penafsiran konstitusional usia minimal menjadi hakim konstitusi dan masa bakti hakim konstitusi.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui RUU Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (RUU MK) menjadi undang-undang. Pengambilan keputusan itu dilakukan saat rapat paripurna DPR RI, Selasa (1/9) tahun lalu.

Di mana dalam revisi tersebut turut memuat lima pokok materi dalam revisi undang- undang Mahkamah Konstitusi. Pertama, adalah batas usia minimum dan maksimum hakim konstitusi. Kemudian, persyaratan hakim konstitusi dari lingkungan Mahkamah Agung, batas waktu pemberhentian hakim konstitusi karena masa jabatannya.

Lalu, Pembentukan anggota majelis kehormatan konstitusi yang berasal dari akademisi dengan latar belakang hukum. Serta, legitimasi hakim konstitusi yang sedang menjabat terkait dengan perubahan undang-undang ini.

Rekomendasi