Hakim Konstitusi Arsul Sani menyoroti perkara Pilkada yang berujung diskualifikasi calon kepala daerah karena tidak memiliki ijazah SMA sederajat, meski yang bersangkutan telah meraih gelar S1 bahkan S2.
Pernyataan ini muncul ketika Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan uji materi Undang-Undang Pemilu.
Isu tersebut disampaikan dalam sidang pendahuluan perkara 382/PUU-XXIV/2026 yang menguji Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), Selasa (20/10/2026).
Permohonan diajukan oleh Farhan Hilmy, alumnus Fakultas Kedokteran Universitas Sebelas Maret (UNS), yang mempersoalkan ketentuan pembuktian ijazah bagi capres-cawapres.
"Di MK ini banyak orang punya, ada kasus-kasus di Pilkada yang orangnya punya S1 bahkan S2, tapi enggak tamat SMA. Enggak tamat paket C, tapi kok bisa? Nah, itu tanya sama perguruan tingginya, kenapa kok bisa terima mahasiswa yang enggak tamat SMA," kata Hakim Arsul seperti dikutip dalam risalah persidangan, Rabu (21/10/2026).
Arsul, yang juga dikenal sebagai mantan politikus PPP, menilai aspirasi perubahan syarat pembuktian ijazah lebih tepat disalurkan melalui jalur legislasi karena DPR sedang membahas revisi UU Pemilu.
"Undang-Undang Pemilu itu sedang dibicarakan di DPR. Nah mestinya aspirasinya Mas Farhan Hilmy ini dibawa ke sana juga, malah jangan ke MK, supaya bisa diperjuangkan," kata Hakim Arsul.
Advertisement
Uji Materi Pasal 227 Huruf l UU Pemilu di MK
Sebelumnya, Farhan Hilmy mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 227 huruf l UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi dalam perkara 382/PUU-XXIV/2026.
Ketentuan yang diuji mengatur pembuktian administratif pendaftaran capres-cawapres berupa "bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah".
“Norma Pasal 227 huruf l UU Pemilu hanya mengakomodasi jalur pendidikan menengah formal konvensional dalam negeri. Padahal dalam pergaulan global dan sistem pendidikan internasional seperti di Singapura, Australia, maupun Inggris, terdapat jalur akselerasi seperti program diploma terpadu,” ujar Farhan dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan, Selasa (20/10/2026) yang dihadirinya secara daring.
Menurut Pemohon, frasa “oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah” mengunci proses legalisasi alat bukti kelulusan pada jenjang menengah dan mengabaikan ijazah pendidikan tinggi yang sah sebagai instrumen pembuktian. Ia menilai hal ini merupakan bentuk formalisme berlebihan (undue formalism) yang menimbulkan ketidakpastian hukum dan mencederai keadilan substantif sebagaimana Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.
Pemohon juga menyebut ketiadaan pengakuan ijazah perguruan tinggi sebagai alternatif pembuktian berpotensi menggugurkan hak dipilih warga negara lulusan perguruan tinggi yang sah, sehingga melanggar jaminan kesempatan yang sama dalam pemerintahan pada Pasal 28D ayat (3) UUD NRI 1945.
Dalam petitumnya, Farhan meminta Mahkamah menyatakan frasa “oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah” dalam Pasal 227 huruf l UU Pemilu bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally unconstitutional) sepanjang tidak dimaknai mencakup satuan pendidikan tinggi atau kementerian yang membidangi urusan pendidikan tinggi bagi bakal calon yang memiliki ijazah pendidikan tinggi yang sah.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9378622/original/023666100_1792554864-eecfb785-f5bc-4b64-aed8-24a453d8acf5.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9321822/original/025073800_1786505831-pal2.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9378594/original/058749400_1792553342-IMG-20261020-WA0048.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/8069662/original/009527200_1780914673-5.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2939116/original/041998500_1571064643-Pesawat_di_Bandara_SMB_II_Palembang.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9378495/original/057313100_1792544503-Screenshot_2026-10-21_072412.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9377356/original/028707800_1792452988-email-attachment_2026_10_20_arie-sunaryo_lawan-pakai-samurai-dan-busur-panah-pelaku-pembakar-warung-mi-babi-tepi-sawah-sukoharjo-ditangkap_Screenshot_20261019-213448_WhatsApp.jpg)