Ahli hukum tata negara: Tak ada ormas yang tidak bisa dibubarkan
Merdeka.com - Ahli hukum tata negara, Margarito Kamis menegaskan, peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) pembubaran organisasi kemasyarakatan (ormas) penting diterbitkan di tengah krisis Pancasila sebagai ideologi bangsa. Dia menuturkan, tidak ada satu pun ormas yang kebal dengan pembubaran.
"Tidak ada satu ormas yang tidak bisa dibubarkan, senang tidak senang, suka tidak suka, karena ormas sebagian hak asasi orang. Hak asasi itu tidak menyandang sifat," ujar Margarito saat menghadiri diskusi mengenai Perppu Ormas dan masa depan demokrasi Indonesia, di Jakarta Timur, Sabtu (16/9).
Dalam pandangan Margarito, ideologi memang tidak bisa dipaksakan. Hanya saja, dalam prosesnya baik pemerintah serta masyarakat Indonesia tetap berupaya menjaga keutuhan Pancasila sebagai ideologi bangsa.
Pandangan Margarito diamini oleh Deputi Pengkajian dan Materi Unit Kerja Presiden pembinaan ideologi Pancasila, Anas Saidi.
Meski enggan menjelaskan urgensi Perppu yang dikeluarkan pemerintah, namun dia menjelaskan penanaman Pancasila sebagai ideologi Negara Kesatuan Republik Indonesia perlu dibina. Tujuannya, agar masyarakat Indonesia menjaga demokrasi dan toleransi tanpa mendiskriminasi atau memaksa pandangan satu pihak.
"Kalau ditanya penting tidak nya Perppu itu bukan saya yang jawab. Dalam kapasitas ini tentu saya harus membina mengenai Pancasila ini seperti apa, bagaimana kita berdemokrasi dengan menjunjung toleransi," ujar Anas.
Dia menambahkan, dalam merawat Pancasila sebagai ideologi, tidak terlepas dari pandangan masyarakat terhadap para pejabat negara, lembaga pemerintah atau non pemerintah. Dia menyebutkan dampak dari pengaplikasian Pancasila akan menghasilkan kepercayaan dari masyarakat.
"Modelnya ini (para pejabat ataupun tokoh masyarakat) dengan sendirinya akan melahirkan kepercayaan dari masyarakat," tukasnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tujuan Orde Baru, Latar Belakang, Kelebihan, dan Perbedaannya dengan Orde Lama
Orde Baru dapat didefinisikan sebagai suatu penataan kembali kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia berlandaskan dasar negara indonesia.
Baca SelengkapnyaOtorita IKN Respons Kabar Sebut Suku Adat Diberi 7 Hari buat Pindah: Itu Hoaks, Enggak Ada!
Otorita IKN bertanggung jawab untuk melindungi masyarakat sekitar.
Baca SelengkapnyaFungsi Hukum dan Tujuannya, Pahami Pengertian Lengkap dengan Sanksinya
Hukum sendiri merupakan aturan yang mengikat dan berlaku untuk semua warga negara.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
6 Orang Jadi Tersangka Penganiayaan Relawan Ganjar-Mahfud, Ganjar: Oknumnya Tak Boleh Semena-Mena
Ganjar Pranowo memuji gerak cepat Panglima TNI Agus Subiyanto dalam menangani kasus penganiayaan relawannya.
Baca SelengkapnyaDasar Hukum Pemilu di Indonesia, Pahami Aturannya
Pemilu di Indonesia diatur dalam undang-undang yang jelas.
Baca SelengkapnyaJokowi Dituding Tidak Netral, TKN Jelaskan Aturan Hukum Perbolehkan Presiden Dukung Capres
Jokowi memiliki hak individu untuk mendukung paslon manapun.
Baca SelengkapnyaPakar Hukum Tata Negara: Hak Angket Tidak Dapat Batalkan Hasil Pemilu
Hak angket hanya boleh dilakukan anggota DPR berdasarkan kepentingan hukum dan fungsi lembaga legislatif.
Baca Selengkapnya50 Quote Rindu Orang Tua dan Orang Tersayang, Cocok untuk Renungan sebelum Mudik Lebaran
Merdeka.com merangkum informasi tentang quote rindu orang tua dan orang tersayang yang cocok untuk renungan sebelum mudik lebaran.
Baca SelengkapnyaSyarat Pemilu di Indonesia, Lengkap Beserta Kategori Pemilih
Syarat menjadi pemilih dalam Pemilu penting diketahui setiap warga negara Indonesia.
Baca Selengkapnya