Ahli hukum tata negara: Tak ada ormas yang tidak bisa dibubarkan
Merdeka.com - Ahli hukum tata negara, Margarito Kamis menegaskan, peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) pembubaran organisasi kemasyarakatan (ormas) penting diterbitkan di tengah krisis Pancasila sebagai ideologi bangsa. Dia menuturkan, tidak ada satu pun ormas yang kebal dengan pembubaran.
"Tidak ada satu ormas yang tidak bisa dibubarkan, senang tidak senang, suka tidak suka, karena ormas sebagian hak asasi orang. Hak asasi itu tidak menyandang sifat," ujar Margarito saat menghadiri diskusi mengenai Perppu Ormas dan masa depan demokrasi Indonesia, di Jakarta Timur, Sabtu (16/9).
Dalam pandangan Margarito, ideologi memang tidak bisa dipaksakan. Hanya saja, dalam prosesnya baik pemerintah serta masyarakat Indonesia tetap berupaya menjaga keutuhan Pancasila sebagai ideologi bangsa.
Pandangan Margarito diamini oleh Deputi Pengkajian dan Materi Unit Kerja Presiden pembinaan ideologi Pancasila, Anas Saidi.
Meski enggan menjelaskan urgensi Perppu yang dikeluarkan pemerintah, namun dia menjelaskan penanaman Pancasila sebagai ideologi Negara Kesatuan Republik Indonesia perlu dibina. Tujuannya, agar masyarakat Indonesia menjaga demokrasi dan toleransi tanpa mendiskriminasi atau memaksa pandangan satu pihak.
"Kalau ditanya penting tidak nya Perppu itu bukan saya yang jawab. Dalam kapasitas ini tentu saya harus membina mengenai Pancasila ini seperti apa, bagaimana kita berdemokrasi dengan menjunjung toleransi," ujar Anas.
Dia menambahkan, dalam merawat Pancasila sebagai ideologi, tidak terlepas dari pandangan masyarakat terhadap para pejabat negara, lembaga pemerintah atau non pemerintah. Dia menyebutkan dampak dari pengaplikasian Pancasila akan menghasilkan kepercayaan dari masyarakat.
"Modelnya ini (para pejabat ataupun tokoh masyarakat) dengan sendirinya akan melahirkan kepercayaan dari masyarakat," tukasnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tujuan Orde Baru, Latar Belakang, Kelebihan, dan Perbedaannya dengan Orde Lama
Orde Baru dapat didefinisikan sebagai suatu penataan kembali kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia berlandaskan dasar negara indonesia.
Baca SelengkapnyaOtorita IKN Respons Kabar Sebut Suku Adat Diberi 7 Hari buat Pindah: Itu Hoaks, Enggak Ada!
Otorita IKN bertanggung jawab untuk melindungi masyarakat sekitar.
Baca SelengkapnyaFungsi Hukum dan Tujuannya, Pahami Pengertian Lengkap dengan Sanksinya
Hukum sendiri merupakan aturan yang mengikat dan berlaku untuk semua warga negara.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Hilangkan Penat Setelah Seharian Melaksanakan Tugas dari Rakyat, Riza Herdavid Bupati Bangka Selatan Asyik Bermain Organ Tunggal
Momen Bupati Bangka Selatan tunjukan cara hilangkan penat usai melaksanakan tugas rakyat seharian.
Baca Selengkapnya6 Orang Jadi Tersangka Penganiayaan Relawan Ganjar-Mahfud, Ganjar: Oknumnya Tak Boleh Semena-Mena
Ganjar Pranowo memuji gerak cepat Panglima TNI Agus Subiyanto dalam menangani kasus penganiayaan relawannya.
Baca SelengkapnyaTiga Orang Jadi Tersangka Usai Ketahuan Gelar Nobar Ilegal di Bali, Salah Satunya Warga Negara Asing
Penetapan tersangka setelah kelompok kerja penindakan DJKI Kemenkum HAM bersama dengan Korwas dan pihak ahli hak cipta melakukan gelar perkara.
Baca SelengkapnyaFase Demam Berdarah pada Anak, Orang Tua Wajib Tahu
Penting bagi orang tua untuk mengetahui fase-fase demam berdarah pada anak, agar bisa mengenali gejala-gejala awal dan memberikan penanganan yang sesuai.
Baca SelengkapnyaPakar Hukum Tata Negara: Hak Angket Tidak Dapat Batalkan Hasil Pemilu
Hak angket hanya boleh dilakukan anggota DPR berdasarkan kepentingan hukum dan fungsi lembaga legislatif.
Baca SelengkapnyaJelang Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Cak Imin Minta Doa ke Relawan
Cak Imin berharap agar Tim Hukum Nasional (THN) AMIN bisa sukses dalam sidang sengketa tersebut.
Baca Selengkapnya