Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Aborsi bayi hasil perkosaan, WA akhirnya dibebaskan hakim PT Jambi

Aborsi bayi hasil perkosaan, WA akhirnya dibebaskan hakim PT Jambi Ilustrasi Pengadilan. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Pengadilan Tinggi Jambi memvonis bebas WA (15), seorang remaja korban pemerkosaan oleh kakak kandungnya sendiri. Sebelumnya, WA divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Muara Bulian karena melakukan aborsi.

Vonis bebas ini diinformasikan oleh Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara.

ICJR memberikan apresiasi tinggi bagi Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jambi dalam putusan ini, terkhusus karena Majelis Hakim pada perkara ini berani untuk mengambil langkah yang sesuai dengan ketentuan hukum pidana yang ada di Indonesia dengan menggunakan ketentuan 'daya paksa' sebagaimana diatur dalam Pasal 48 KUHP yang berbunyi 'Barang siapa melakukan perbuatan karena pengaruh daya paksa, tidak dipidana'.

Menurut ICJR, ketika Majelis hakim menggunakan alasan daya paksa, terlihat bahwa Majelis hakim melihat kasus ini tidak hanya secara hitam putih, melainkan ada ketelitian dalam melihat kondisi korban.

"Hal ini juga sesuai dengan Amicus Curiae yang telah dikirimkan ICJR pada tanggal 6 Agustus 2016 ke PT Jambi yang mencatat pentingnya melihat pengaruh daya paksa atau keadaan memaksa atau keadaan darurat atau overmacht dalam kasus ini sesuai Pasal 48 KUHP," jelas Anggara dalam keterangannya, Selasa (28/8).

ICJR menilai, dalam hal penggunaan Pasal 48 KUHP untuk kasus aborsi yang sejenis, Putusan ini dapat dijadikan Landmark Decision (putusan penting) bagi penegakan hukum dan peradilan di Indonesia. Korban sering kali dipandang tidak seimbang utamanya bagi perempuan dan untuk kasus seperti aborsi.

Melihat kondisi korban yang diduga melakukan tindak pidana harus dilakukan secara teliti. Sekali lagi, hukum tidak bisa dipandang hanya hitam dan putih.

"Hukum harus menjamin rasa keadilan dan melihat kondisi pelaku tindak pidana, apalagi korban yang dianggap melakukan tindak pidana karena terpaksa," tegas Anggara.

ICJR juga mengarisbawahi bahwa dari kasus ini harus ada perombakan perspektif bagi aparat penegak hukum khususnya polisi dan jaksa dalam menangani kasus Anak dan Perempuan.

Untuk Mahkamah Agung, putusan di tingkat pertama di PN Muara Bulian merupakan tanda waspada, bahwa berarti Perma No 3 tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum belum terimplementasi dengan baik.

Lebih jauh, putusan ini juga lampu kuning bagi perkembangan hukum pidana karena terlihat baik Polisi, Jaksa dan Hakim di tingkat pertama belum fasih melihat ketentuan KUHP khususnya penggunaan pasal 48 KUHP. Padahal untuk kasus-kasus seperti ini penggunaan perspektif dan ketelitian sangat dibutuhkan dari seluruh aparat penegak hukum.

Regulasi aborsi dalam kondisi tertentu tak dipidana

Dalam konteks regulasi, ICJR menekankan pentingnya melihat lagi pengetatan penggunaan pidana aborsi dalam hukum pidana. Mengikuti ketentuan UU Kesehatan, maka dalam kondisi alasan indikasi medis dan korban perkosaan, aborsi harus dipertimbangkan sebagai perbuatan yang tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

"Untuk itu, Pemerintah dan DPR perlu segera memastikan diaturnya regulasi tentang pengecualian pidana aborsi bagi salah satunya korban perkosaan," jelasnya.

Sebagai catatan, dalam Pasal 502-504 RKUHP (draf 9 Juli 2018), pengecualian mengenai pidana aborsi yang dilakukan dengan alasan korban perkosaan, tidak diakomodasi oleh Tim Perumus RKUHP.

Pengecualian pemidanaan hanya berlaku bagi dokter yang melakukan pengguguran kandungan karena indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban perkosaan, namun tidak berlaku bagi perempuan yang kandungannya digugurkan itu sendiri.

Bahkan RKUHP, secara spesifik mengkriminalisasi perempuan yang melakukan aborsi, tanpa melihat latar belakang perempuan tersebut.

"Rumusan RKUHP seperti ini dapat menimbulkan kekhawatiran terjadinya kembali kriminalisasi terhadap korban perkosaan yang melakukan aborsi," tutur Anggara lagi.

Terakhir, ICJR mendorong pemerintah melalui kementerian dan lembaga terkait untuk memberikan perlindungan dan penanganan medis dan psikologis bagi Anak korban perkosaan di Jambi ini.

Anak perlu dijamin hak untuk direhabilitasi serta mendapatkan ganti rugi atas proses pidana yang selama ini telah berjalan berdasarkan ketentuan dalam KUHAP.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tiga Janin Bayi Dtemukan Saat Bongkar Praktik Aborsi Ilegal, Ada yang Disimpan dalam Lemari
Tiga Janin Bayi Dtemukan Saat Bongkar Praktik Aborsi Ilegal, Ada yang Disimpan dalam Lemari

Para pelaku terancam hukuman sepuluh tahun penjara lantaran praktik aborsinya.

Baca Selengkapnya
Kelakuan Bejat Pembunuh Mahasiswi di Depok: Perkosa 3 Wanita, 1 Hamil dan 1 Dibunuh
Kelakuan Bejat Pembunuh Mahasiswi di Depok: Perkosa 3 Wanita, 1 Hamil dan 1 Dibunuh

Wira mengatakan pihaknya belum bisa banyak memberikan keterangan lebih lanjut terkait dengan kasus pemerkosaan tersebut.

Baca Selengkapnya
Kisah Perempuan Asal Wonogiri Hamil 10 Tahun, Dikira Busung Perut Ternyata Lahirkan 'Bayi Ajaib'
Kisah Perempuan Asal Wonogiri Hamil 10 Tahun, Dikira Busung Perut Ternyata Lahirkan 'Bayi Ajaib'

Perempuan ini menduga mengalami busung perut. Namun setelah dibedah terdapat 'bayi ajaib' dengan panjang 40 cm.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Perjuangan Wanita Korban Banjir di Sumsel Terpaksa Melahirkan di Atas Perahu
Perjuangan Wanita Korban Banjir di Sumsel Terpaksa Melahirkan di Atas Perahu

AN melahirkan secara normal seorang bayi laki-laki. Persalinan itu terjadi di atas perahu getek.

Baca Selengkapnya
Pembunuh dan Pembuang Bayi di Sungai Jepara Ternyata Ibu Kandung Korban, Ini Alasan Pelaku
Pembunuh dan Pembuang Bayi di Sungai Jepara Ternyata Ibu Kandung Korban, Ini Alasan Pelaku

Pembunuh dan Pembuang Bayi di Sungai Jepara Ternyata Ibu Kandung Korban, Ini Alasannya

Baca Selengkapnya
Lahir Bertepatan dengan Pemilu 2024, Nama Bayi Laki-laki Ini Bernama M. Prabowo Gibran
Lahir Bertepatan dengan Pemilu 2024, Nama Bayi Laki-laki Ini Bernama M. Prabowo Gibran

Warganet penasaran dengan kepanjangan dari huruf 'M.' dalam nama bayi ini. Ada yang menduga kepanjangan dari Muhaimin.

Baca Selengkapnya
Pelaku Pemerkosaan Libatkan Anak Pejabat di Gowa Bertambah Satu, Ini Perannya
Pelaku Pemerkosaan Libatkan Anak Pejabat di Gowa Bertambah Satu, Ini Perannya

Satu pelaku pemerkosaan terhadap seorang wanita di Danau Mawang diamankan berinisial AR.

Baca Selengkapnya
Miris, Bayi Perempuan Dibungkus Kresek Dibuang di Perkebunan
Miris, Bayi Perempuan Dibungkus Kresek Dibuang di Perkebunan

Kepolisian tengah menyelidiki siapa yang tega membuang bayi tersebut.

Baca Selengkapnya
Anak Buah Pukuli Wartawan karena Pemberitaan, Komandan TNI AL Dicopot
Anak Buah Pukuli Wartawan karena Pemberitaan, Komandan TNI AL Dicopot

TNI-AL bertanggung jawab untuk melakukan proses pengobatan terhadap korban.

Baca Selengkapnya