9 Tahun bekerja, Joe curi perhiasan hingga 10 kilogram
Merdeka.com - Aksi pencurian perhiasan oleh karyawannya sendiri terjadi di Toko Mas Doro, Jalan Dr Radjiman, Solo. Adalah seorang pria paruh baya bernama Joe An (65) pelakunya. Sulit dipercaya, selama 9 tahun bekerja yakni dari tahun 2009 hingga 2018, Joe berhasil mencuri berbagai perhiasan tanpa diketahui majikan maupun karyawan lainnya.
Hasil pencurian yang dilakukan Joe jika diakumulasikan mencapai lebih dari 10 kilogram. Jika dirupiahkan total kerugian toko milik Koentjahyono Tanto tersebut mencapai Rp 4,5 miliar. Kasus tersebut saat ini ditangani Kejaksaan Negeri Solo dan sedang dalam proses persidangan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Solo, Endang Sapto Pauli mengatakan, kasus pencurian tersebut terbongkar setelah pemilik Toko Mas Doro di Jalan Radjiman No 80 itu mencurigai adanya kekurangan barang dagangan di toko.
Merasa curiga, pemilik toko kemudian melaporkannya ke Polresta Surakarta. Sejumlah karyawan toko pun akhirnya diperiksa. Dan akhirnya diketahui salah seorang karyawan toko bernama Joe An yang mengambil perhiasan tersebut.
"Saat ini kasusnya sudah sampai persidangan," ujar Endang, Jumat (23/3) siang.
Menurut Endang, pencurian tersebut dilakukan hampir setiap hari. Yakni saat dia bertugas menjaga toko. Satu perhiasan diambilnya saat sedang berjaga. Perbuatan tercela tersebut ia lakukan selama hampir 9 tahun terakhir.
"Setiap kali dia menjaga toko, satu perhiasan diambil, entah itu kalung, cincin atau gelang," jelasnya.
Usai mengambil perhiasan, lanjut Endang, tersangka kemudian menggadaikan barang hasil kejahatan tersebut ke salah satu kantor Pegadaian di dekat rumahnya, Gentan, Baki, Sukoharjo. Uang hasil gadai barang curian tersebut digunakan untuk keperluan hidup sehari-hari.
"Saat ini masih berproses di Pengadilan Negeri dengan agenda meminta keterangan tersangka," jelasnya lagi.
Lebih lanjut Endang menyampaikan, Joe yang juga pelayan toko yang bekerja sejak 1997 itu mengambil emas hampir setiap hari. Sekali ambil satu atau dua potong (emas) lalu dimasukkan ke saku celana. Selain di Gentan, emas hasil curian tersebut juga digadaikan ke 4 Pegadaian di Kota Solo.
"Jadi terdakwa ini ketahuan saat mengambil emas dalam jumlah yang agak banyak," katanya.
Kepada JPU terdakwa mengaku kalah judi sehingga melakukan pencurian.Alasan lain adalah ia berkewajiban membayar bunga angsuran ke pegadaian sebesar Rp 20 juta setiap 4 bulan.
"Total barang bukti emas yang diamankan sebagai barang bukti sebanyak 755 buah. Emas berkadar 18 karat hingga 10 karat, beratnya sampai 3 gram berupa cincin, kalung, hingga gelang.
Endang melanjutkan, terdakwa yang beralamat di Gentan, Baki, Sukoharjo, itu dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara selama enam tahun.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Diremehkan Mantan Suami & Diganggu Preman, Janda Cantik 2 Anak Nekat Jualan Bakso Gerobak Kini Omzetnya Rp100 Juta
Sempat kerja di Bandara Soekarno-Hatta selama dua tahun, Opi memutuskan buat banting setir berjualan bakso ikan dengan gerobak.
Baca SelengkapnyaDulunya Pengemis dan Suka Mabuk, Pria ini Tobat Kini Bisnis Ikan Cakalang Omsetnya Puluhan Juta Rupiah
Cerita pria dulunya pengemis dan suka mabuk kini berhasil mengubah hidupnya menjadi pribadi lebih baik.
Baca SelengkapnyaPria ini Kena Tipu Ratusan Juta Malah Tambah Sukses, Padahal Cuma Jualan Bawang Goreng
Sempat ditipu hingga ratusan juta, pengusaha bawang goreng satu ini justru makin sukses dengan penghasilan mencapai ratusan juta.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ditagih Utang, Pria di Pelalawan Bunuh Temannya
Pelaku memiliki utang sebesar Rp1,2 juta, saat ditagih dia gelap mata dan menusuk temannya.
Baca SelengkapnyaPuan Buka Peluang Ganjar Merapat ke Kubu Anies Bila Pilpres Dua Putaran
Puan menyebut, yang terpenting saat ini Pilpres berjalan baik,lancar dan juga jujur.
Baca SelengkapnyaPenampakan Tebalnya Berkas Perkara Firli Bahuri Tersangka Kasus Pemerasan SYL
berkas atas nama tersangka Firli Bahuri telah dikirimkan ke JPU Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
Baca SelengkapnyaCurhat Perempuan Indonesia Kaget sama Kelakuan Mertua Asal Jepang, Bersikap Tak Terduga ke Cucu
Begini cara tak terduga mertua perempuan asal Indonesia yang berasal dari Jepang ke cucunya. Bikin senyum-senyum sendiri.
Baca SelengkapnyaAneh, Tubuh Katak Ini Tumbuh Tunas Jamur Sampai Ilmuwan Dibuat Bingung
Para peneliti di India baru-baru ini menemukan seekor katak hidup dengan jamur kecil tumbuh di sisi tubuhnya. Yuk, simak penjelasannya!
Baca SelengkapnyaSegini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun
Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca Selengkapnya