Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

7 Bar di Jayapura Ditutup karena Langgar Jam Operasional, 47 Orang Didenda Rp200 Ribu

7 Bar di Jayapura Ditutup karena Langgar Jam Operasional, 47 Orang Didenda Rp200 Ribu Tempat Hiburan Malam di Jayapura Ditutup. Antara

Merdeka.com - Tujuh tempat hiburan malam (bar) yang beroperasi di kawasan Entrop, Kota Jayapura, Papua, ditutup sementara.

Penutupan dilakukan setelah tim penegakan hukum Satgas Covid-19 melakukan razia menindaklanjuti Perda Nomor 3 tahun 2020 dan Instruksi Wali Kota Nomor 9 tahun 2021 tentang pencegahan dan penyebaran Covid-19 serta pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat.

Waka Polresta Jayapura Kota AKBP Supraptono mengakui penutupan sementara terhadap tujuh tempat hiburan malam dilakukan karena HTM itu beroperasi melewati ketentuan terkait pembatasan beraktivitas. Bahkan satu HTM yakni bar K mendapat surat teguran dari satgas serta menjaring 16 warga yang kemudian diperiksa melalui rapid antigen ternyata seorang di antaranya hasilnya reaktif Covid-19.

Supraptono menambahkan warga yang hasilnya positif langsung dibawa ke LPMP Kotaraja untuk menjalani karantina terpusat. Dia mengaku, dalam pelaksanaan razia semua unsur terlibat termasuk Satpol PP dan akan terus dilakukan sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan.

"Tim akan terus melakukan razia mengingat Kota Jayapura masuk dalam level 4 penanganan Covid-19," ujar Supraptono di Jayapura, Jumat (6/8).

Sementara itu hasil razia yang dilaksanakan Tim penegakan hukum Jumat (6/8) menjaring 66 warga yang melakukan pelanggaran. Dari jumlah tersebut 56 orang dilakukan sidang tipiring dan 10 lainnya tidak karena masih berusia di bawah umur.

Dari 56 orang yang di sidang 47 orang membayar denda masing-masing sebesar Rp 200.000/orang dan sembilan orang lainnya menjalani hukuman.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP