5 Tersangka Korupsi Drainase Bakal Segera Disidang di PN Pekanbaru
Merdeka.com - Kejari Pekanbaru menyerahkan berkas lima tersangka kasus korupsi drainase paket A di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Riau ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Para tersangka yang selama ini ditahan itu akan segera diadili dengan 10 orang Jaksa Penuntut Umum.
"Berkas sudah kita terima dari JPU kemarin, dan sudah di meja Pak Ketua PN. Setelah penunjukan majelis hakim baru ditetapkan jadwal sidang," ujar Panitera Muda Tipikor Pengadilan Negeri Pekanbaru Denny Sembiring, Selasa (8/1).
Kelima tersangka tersebut Ichwan Sunardi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Iwa Setiady selaku Konsultan Pengawas dari CV Siak Pratama Engineering.
Serta Windra Saputra selaku Ketua Pokja, Rio Amdi Parsaulian selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Sabar Jasman selaku Direktur PT Sabarjaya Karyatama yang mengerjakan proyek.
Sementara itu, Kasi Pidana Khusus Kejari Pekanbaru, Yuriza Antoni, mengatakan para jaksa bakal membuktikan keterlibatan kelima tersangka yang merugikan keuangan negara Rp 2.523.979.195.
"Sudah disiapkan 10 orang JPU. Di depan hakim pada persidangan nantinya akan kami buktikan perbuatan kelima tersangka," lanjut Yuriza.
Dalam dakwaan jaksa, drainase Paket A dibangun dari simpang Jalan Riau-Simpang SKA Kota Pekanbaru. Proyek dianggarkan dari APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran (TA) 2016 pada Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Sumber Daya Air Riau dengan nilai pagu paket Rp 14.314.000.000. PT Sabarjaya Karyatama merupakan pelaksana pekerjaan.
Adapun nilai penawaran yang diajukan PT Sabarjaya Karyatama adalah Rp 11.450.609.000. Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau ditemukan kerugian Rp 2.523.979.195.
Dalam penyidikan perkara ini, puluhan saksi telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan. Mereka terdiri dari sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pihak rekanan. Selain memeriksa saksi fakta, penyidik juga telah menurunkan ahli untuk mengecek fisik proyek pada akhir Juni 2018.
Proses cek fisik tersebut dilakukan tim ahli dibantu tenaga dan alat-alat dari Pidsus Kejari Pekanbaru. Dalam perkara itu, dugaan penyimpangan sudah ada sejak proses tender dilakukan.
Sejumlah pihak diduga melakukan pengaturan lelang untuk memenangkan salah satu perusahaan dalam kegiatan tersebut. Proyek itu pun menjadi amburadul dan mengakibatkan air menggenang ketika air hujan datang.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya